–
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017
SAMARINDA- Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Uji Kompetensi dapat dilakukan apabila pejabat tersebut telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Hal ini disampaikan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab Mahulu Drs Yohanes Avun, M.Si saat membuka acara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, bertempat Hotel Midtwon lantai II, Samarinda. Rabu(10/7).
Berkaitan dengan hal tersebut Bupati mengatakan atas dasar itulah Kabupaten Mahulu melaksanakan uji kompetensi JPT Pratama agar dapat mengetahui secara keseluruhan konsistensi dan kompetensi ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIb. “Uji kompetensi yang kita lakukan merupakan suatu bagian dari bahan evaluasi dari pelaksanaan kinerja yang telah disepakati,” kata Bupati.
Bupati memaparkan bahwa dalam konteks uji kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi atas 4 kelompok yang menjadi dasar atas penilaian, yaitu (1) Kompetensi Teknis, kompetensi ini merupakan kompetensi mengenai bidang yang menjadi tugas pokok organisasi. (2) Kompetensi Manajerial. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan mengatur atau manajerial yang dibutuhkan dalam menangani tugas organisasi. (3) Kompetensi Sosial, kompetensi ini merupakan penilaian suatu kemampuan untuk melakukan komunikasi yang dibutuhkan oleh OPD dalam pelaksanaan tugas dan pokoknya. Dan terakhir (4) kompetensi intelektual, yaitu kemampuan untuk berpikir secara strategis dengan visi yang jauh kedepan.
“seorang ASN yang menduduki Pimpinan Tinggi Pratama secara akumulatif wajib memiliki 4 kompetensi tersebut agar ASN tersebut masih dapat dikatakan layak dan pantas untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” tandas Bupati.
lebih lanjut Bupati, mengatakan berangkat dari hasil uji kompetensi yang peserta lakukan maka, “Saya dapat memetakan ulang pejabat sesuai dengan kompetensinya masing-masing, istilah ini dapat disebut dengan “The Right man in the Right Place” dan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensinya akan ditempatkan ke jabatan yang sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, ASN yang menduduki JabatanPimpinan Tinggi Pratama harus memenuhi target kinerja sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah disepakati. Untuk itu Bupati mengharapakan pelaksanaan Uji Kompetensi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sejujur-jujurnya. “Agar kita dapat memaksimalkan kemampuan seseorang ASN pada bidangnya masing-masing,” harapnya.
Kemudian Sekdakab Mahulu Drs Yohanes Avun, M.Si selaku ASN tertinggi di Kabupaten Mahulu juga menambahkan didalam Uji Kompetensi banyak hal yang didapatkan untuk menambah wawasan dan didalam Uji Kompetensi ini peserta dapat menjustifikasi pikiran kembali. “Kita kembali mengingat-ingat kembali hal-hal yang dulu,” tandas Sekdakab.
Sekdakab pun mengharapkan agar peserta tidak mengganggap Uji Kompetensi menjadi suatu beban dan hanya formalitas,“Jangan jadikan beban, santai tetapi serius, dan jadi peserta yang baik,” harap Sekdakab.
Sementara Kepala BKPP Mahulu Wenifrida Kayang, S.Sos, M.Si mengungkapkan Uji Kompetensi yang dilaksanakan tersebut selama 2 hari yakni dari tanggal 10-11 Juli 2019 dan diikuti 16 orang peserta. “Uji Kompetensi ini diikuti kepala OPD yang 2 tahun dalam jabatan dan 2 tahun lebih dalam dibawah 5 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kepala BKPP menuturkan setelah Uji Kompetensi maka ada hasilnya yang akan dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Hasilnya kita laporkan dan dari pihak KASN pun akan melihat peserta tadi cocok tidak di OPD awal, jika tidak cocok, mau tidak mau harus bergeser atau dimutasikan jadi tidak seperti dulu yang tidak suka langsung geser karena sekarang sesuai potensi dirinya sendiri,” tutur Kepala BKPP.
Ia menambahkan salah satu tujuan dari pelaksanaan Uji Kompetensi agar kinerja itu berjalan, jadi visi dan misi Kabupaten Mahulu cepat jalan. “ Karena kalau tidak kompetensi dengan diri atau dengan pekerjaan atau dengan ilmu yang mereka dapatkan, maka tidak akan bisa berjalan yang akan menghalangai kegiatan di dalam OPD,” ujar Kepala BKPP.(hms10)
Tidak Ada Komentar