UJOH BILANG –  Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh,SH., ME yang didampingi Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si memimpin Rapat Koordinasi dan Monev Tim Pembina dan Tim Teknis Perizinan Mahulu bertempat di ruang rapat bappelitbangda. Rabu (29/06/21)

Rakor Dalam rangka evaluasi dan validasi data izin perusahaan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dan juga bertujuan  mengevaluasi data perizinan perusahan yang berdiri di wilayah Mahulu agar berjalan efektif sesuai aturan yang berlaku, turut dihadiri Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang,S.Sos,MM, Kepala Bapenda Paulus Liah,S.Pd,M.Si, Plt. Kadis PUPR Margono,S.T,M.Si, dan kepala OPD, Badan, serta Bagian terkait.

Disampaikan Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH,ME usai Melihat hasil pemaparan data perusahaan yang berdiri di Mahulu perlunya pengawasan/monitoring dan evaluasi setelah terbitnya perizinan. Bupati mengatakan, perizinan pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada pelaku usaha atau kegiatan tertentu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Untuk itu perlu evaluasi, informasi, pemantauan, sangat penting, kita tentu saja bisa menolak atau tidak memberi izin  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kita lihat berdampak bagi lingkungan atau tidak, dan ada atau tidak adanya manfaat bagi masyarakat dan sebagainya itu tugas-tugas kita, bagaimana kita sebagai pemangku kebijakan yang bertugas di berbagai sektor untuk mengendalikan daerah ini untuk membuat daerah ini menjadi lebih baik, sehingga membutuhkan tentang data, informasi tentang status lahan, status perizinan, status perusahaan yang berinvestasi di sini untuk kita mengambil langkah selanjutnya,”kata Bupati.

Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH,ME berpesan agar DPMPTSP dapat segera melengkapi data perusahan yang memiliki izin berdiri di Mahulu dan memastikan aktif atau tidaknya perusahan tersebut, dan membentuk Tim penilai perizinan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Saya minta dinas perizinan agar segera memenuhi data perusahaan yang masih aktif, masih produksi, tidak jalan sekian tahun supaya kita bisa mengkaji dari sisi aturan layak tidak di perpanjang apa saja yang harus dievaluasi, kita butuh investasi dan investasi nya jalan dan memberikan kontribusi yang positif kepada daerah kita,”pesan Bupati.

Ditambahkan Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH,ME, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat penting diperhatikan karena sebagai dasar sebelum mendirikan bangunan, IMB menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan, yang kedepan akan berdampak pada tata ruang membuat suatu tempat menjadi bernilai dan mempunyai ciri khas dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah.

“IMB itu sangat penting bukan hanya kontribusi tapi juga penataan daerah kita, kita punya ketentuan aturan tentang mendirikan  bangunan batasnya berapa meter dari ruas jalan itulah guna nya IMB , lihat dan cek ke lapangan benar tidak nya posisi bangunan kalau tidak benar silahkan di suruh mundur/posisi dan lain-lain artinya penataan jalan outputnya nanti penataan kota kita bagus”kata Bupati.

Dalam laporan Kepala DPMP2T menuturkan, rapat koordinasi dan monev tim Pembina dan tim teknis perizinan sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 5 Tahun  2021 tentang dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dimana di dalam penyelenggaraan perizinan usaha daerah di kabupaten  dilaksanakan oleh DPMP2T kabupaten/kota.

Dan dengan diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko dan juga tentang peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dimana pelaksanaan dan pasal 12 uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja maka terjadi usaha yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan perizinan usaha.

“Maka untuk itu dalam hal ini kami melakukan rapat koordinasi OPD teknis terkait perizinan yang ada di Mahulu, utamanya yaitu di sektor perkebunan kemudian sektor pertambangan juga pada sektor perusahaan kayu,”tutur Kepala PMPTSP.(Prokopim/len/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *