UJOH BILANG – Bertujuan untuk melindungi aset milik daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor), dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Utamanya terkait aset lahan seluas 950 hektare (ha) untuk pembangunan perkantoran. 

Sebagai tindak lanjut Rakor, melalui tim melakukan pemasangan patok batas lahan perkantoran, untuk memastikan batas wilayah, sekaligus memudahkan tim dalam melakukan pengukuran demi mencegah permasalahan di kemudian hari. 

Rakor dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si Dengan didampingi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Asisten I) Agustinus drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes dan  Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mahulu Yopianus Anyang, S.Kom

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Bappelitbangda, Selasa (31/05/2022) ini; difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten, dan diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI/Polri, serta tim survey lahan perkantoran. 

Dalam arahannya, wabup menekankan pentingnya legalitas pada aset berupa tanah yang dimiliki oleh Pemkab Mahulu. Agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan. 

“Pada saat ini Pemerintah sedang menata aset-aset daerah bukan hanya di lahan perkantoran ini, tapi semuanya yang ada termasuk yang di kampung-kampung. Jadi semua yang milik Pemerintah harus diamankan dan dilengkapi dengan surat-surat, utamanya sertifikat. Kalau tidak dibuat seperti itu, akan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Wabup. 

Lebih lanjut wabup mengatakan, saat ini Pemkab Mahulu harus menyelesaikan dan mengambil tindakan tegas pada patok batas wilayah perkantoran. 

“Setelah kita tahu patok atau titik koordinat, kita buat pemetaan dengan baik. Sehingga tahu luas dan batasnya jelas jadi apapun yang ada di di atas di sekitaran lahan tersebut. Misalnya ada oknum masyarakat yang menguasai lahan tersebut harus keluar karena lahan itu dulu adalah hutan belantara yang tidak ada satupun pemilik nya kenapa saya tau karena saya dulu kepala perizinan di kutai barat,” bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Asisten I) Agustinus Teguh Santoso, menyampaikan pentingnya pemetaan dan penataan batas wilayah lahan perkantoran, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wilayah yang dapat merugikan negara. 

“Pada prinsipnya apa yang dikatakan oleh wakil bupati bahwa saat ini pemerintah sedang dan diwajibkan mengadakan pemetaan aset kabupaten, kita sudah beberapa kali diundang KPK agar segera mengadakan penanganan aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.

Dalam hal ini, imbuh dia, bisa jadi aset bergerak maupun yang tidak bergerak. Untuk itu, aset tanah harus diamankan dan ditata supaya tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara.(Prokopim/Nha/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *