Pemkab Mahulu bersama DPRD Mahulu Tandatangani BA bersama Biro Hukum Provinsi Kaltim dan Kanwil Hukum dan HAM Prov Kaltim

SAMARINDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) BERSAMA DPRD Mahulu telah merampungkan Pembahasan Hasil Fasilitasi 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Biro Hukum Provinsi Kaltim dan Kanwil Hukum dan HAM.

Rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi 7 (Tujuh) Raperda yang berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 4 hingga 6 Agustus 2020 ini dan dibagi dalam 3 sesi pembahasan, pada akhirnya mencapai kata sepakat dan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara. Dari pembahasan tersebut ada pasal yang dihapus dalam Raperda yang dibahas untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan ada yang mendapat perbaikan redaksional.

Kepala Bagian Hukum Setkab Mahulu Arsenius Luhan, SE.,M.Hum menerangkan bahwa pembahasan pada hari pertama sesi pertama ada 3 Raperda, salah satunya Raperda mengenai Bantuan Hukum Untuk Fakir Miskin ditunda sementara, “disebabkan belum adanya lembaga bantuan hukum yang terakreditasi,” terang Kabag Hukum.

Selanjutnya, untuk hari kedua dan ketiga atau sesi kedua dan sesi ketiga ada beberapa pasal dari Raperda mengenai Pemukiman yang dikurangi karena disesuaikan dengan peraturan perundangan dan sesi ketiga terkait kearsipan hanya menyesuaikan redaksional dan peraturan perundangan.

“ Untuk pasal dalam Raperda pemukiman ada yang dikurangi/ dihapus, sedangkan untuk Raperda mengenai kearsipan hanya disesuaikan redaksionalnya sesuai peraturan perundangan- undangan yang ada,” jelas Arsenius Luhan, SE.,M.Hum.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Sosial Emilia Dai, S.KM.,M.Kes mengatakan ketiga Raperda yang dibahas pada awal yaitu Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Anak dan Batuan Hukum Untuk Fakir Miskin, sangat baik. “ Karena kita membutuhkan untuk legalitas kita dalam arti setelah ada Perdanya kemudian dituangkan dalam operasionalnya melalui Peraturan Bupati lagi. Karena memang kita butuhkan seperti itu,” kata Emilia Dai, S.KM.,M.Kes.

Hal senada dari Sekretaris Dinas PUPR Margono, ST mengungkapkan bahwa semua Raperda yang ada dalam pembahasan ini untuk disingkronkan kembali apa yang telah dibahas di Mahulu dapat disingkronkan kembali terkait pasal demi pasal.

“ Seperti pada salah satu pasal dalam Perda ini tidak ada pendelegasian berupa Peraturan Bupati nanti sebagai juklak dan juknis, kita yang kesulitan di Perda nanti jadi kita harus memunculkan pendelegasian, salah satu pendelegasian kita harus memunculkan dalam salah satu pasal dalam Perda berupa Peraturan Bupati. Dan arahan dalam pembahasan ini Dinas teknis harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai acuan kita bekerja nanti,” ungkap Margono, ST.

Pada pembahasan pada hari kedua dan ketiga ini, turut hadir Wakil Ketua I DPRD Mahulu Theopilus Hanye, S.AB., M.Si, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) Mahulu Hendrikus Keling, SE, Welly Broldus Huvat, SE, Geh Luhat. (HMS10/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *