Bupati Pinta Alokasikan Ruang Terbuka Hijau Dan Kawasan Industri Bagi Pelaku Usaha Serta Memperluas Cakupan Pariwisata
UJOH BILANG – Dalam rangka mewujudkan rencana detail tata ruang yang mendukung terciptanya kawasan strategis maupun kawasan fungsional secara aman, produktif dan berkelanjutan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Ujoh Bilang di ruang rapat Bappelitbangda. (17/11/21)
Konsultasi Publik membahas tinjauan kebijakan, delineasi, fakta dan analisa juga konsep RDTR Perkotaan Ujoh Bilang dipimpin oleh Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E didampingi Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM secara virtual.
Bupati Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E mengatakan, tujuan penyusunan RDTR perkotaan Ujoh Bilang guna terciptanya kawasan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memperhatikan keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan dan pembangunan permukiman di wilayah perkotaan Ujoh Bilang.
“Penyusunan RDTR ini adalah upaya kita untuk meningkatkan output sebuah kawasan ibukota yang terencana pembangunannya sampai tahun 2040, harapannya dengan penyusunan RDTR ini kita mendapat sebuah ibukota yang nanti kedepannya nyaman dihuni, lingkungannya baik mendukung sebagai tempat tinggal dan aktivitas pemerintahan dan ekonomi, karena itu harus kita kaji dan susun dengan baik untuk menghasilkan sebuah perencanaan pembangunan jangka panjang di kawasan ini,” kata Bupati.
Usai mendengar pemaparan dari tim LPPM ITN Malang terkait konsep RDTR, Bupati dalam arahannya menambahkan, agar dalam penyusunan RDTR adanya alokasi ruang terbuka hijau dengan konsep Green City, juga pentingnya kawasan industri bagi para pelaku usaha di Mahulu, dan memperluas cakupan kawasan pariwisata Batu Dinding yang nantinya akan dikembangkan secara bertahap.
“Kemudian untuk konsep Green City untuk ibukota Kabupaten Mahakam Ulu itu yang kita harapkan, dan juga kawasan industri ini juga sangat penting tentunya kalau di dalam kawasan perkotaan dibutuhkan usaha mikro menengah untuk masyarakat dan yang ingin berinvestasi bisa kita siapkan lahan, untuk industri yang besar seperti pabrik besar ya mungkin bukan tempatnya di dalam kawasan ibukota, jadi saya minta dialokasikan juga tempatnya supaya masyarakat kita bisa mendapat peluang dan tempat untuk berinvestasi kalau ada yang mau membangun industri, karena saya lihat potensi seperti produk pertanian kita terutama kakao dan sebagainya itu potensi untuk masyarakat menengah bisa mengembangkan terlibat dalam investasi kakao,” tambah Bupati.
Di akhir penyampaian Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH.,M.E menuturkan, “Saya berharap pihak konsultan ITN yang menyusun RDTR ini menyusunnya secara cermat, fungsi-fungsi kebutuhan daerah yang ditetapkan di sini dapat tersusun dengan baik dan sesuai dengan rencana kita akan kita gunakan untuk sekian puluh tahun ke depan, artinya pembangunan kita terintegrasi dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah kita susun tidak membuat kawasan ini nanti ke depan kumuh dan tidak nyaman untuk ditempati, karena itu akan bertentangan dengan konsep pariwisata kita nanti bisa menurun,” harap Bupati.
Dalam laporan Kepala Dinas PUPR Yohanes Andy Abeh, S.Sos.,M.Si menuturkan, konsultasi publik kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat penyepakatan delineasi RDTR pada 9 September lalu dan telah disepakati bersama menetapkan luasan delineasi seluas 7.222 hektar (tujuh ribu dua ratus dua puluh dua hektar)
“Dalam penentuan zonanisasi nanti pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan Ujoh Bilang tentunya mencakup beberapa kampung yang ada sebagai daerah penyanggah di ibukota Ujoh Bilang, tentunya dalam penetapan kesepakatan kita dari delineasi yang sudah ada tadi ini tentunya parameternya mengacu pada delineasi, artinya dari luasan hektar yang sudah ditetapkan itu mengacu pada ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sehingga tidak melampaui atau menyalahi prosedur di dalam penetapannya nanti, dan selain itu juga parameter dalam penetapan delineasi ini tentunya didasarkan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada dan informasi bahwa RTRW kita sudah di Perda kan dengan nomor 1 tahun 2021,” tutup Kepala DPUPR
Kegiatan yang di ikuti pula oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Ir. Dodit Agus Riyono,MP, Kadis PUPR Yohanes Andy Abeh, S.Sos., M.Si, Anggota DPRD Mahulu Bo Himang, SE,M.Si, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE,Ak,MM,Ca,AAP, Sekretaris DP2KB Iranius Daleq Ding, SKM, Kepala OPD terkait, Camat Long Bagun Yason Liah,S.Hut,MP, tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Perwakilan Prov. Kaltim, Perencanaan penataan ruang DPUPR Prov. Kaltim. (PKP/len/td)
Tidak Ada Komentar