Ujoh Bilang – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu, Kristina Tening, S.H., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Mahulu, Kamis (30/04/2026), di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu.
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo) Mahulu, sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakan oleh Kristina Tening, disampaikan optimisme bahwa melalui sosialisasi ini, seluruh PPID dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan PPID Utama dan PPID Pembantu dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam beberapa waktu terakhir, dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur, menjadi perhatian publik secara nasional. Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya harapan masyarakat terhadap transparansi serta pola komunikasi pemerintah yang lebih responsif.
“Berbagai dinamika tersebut sejatinya merupakan refleksi dari harapan masyarakat terhadap keterbukaan informasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus memperkuat transparansi serta membangun komunikasi dua arah yang efektif antara pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, percepatan digitalisasi yang semakin pesat turut mendorong terbukanya ruang pengawasan publik yang lebih luas. Masyarakat kini semakin aktif mengikuti dan menilai setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, termasuk melalui berbagai platform media sosial.
Dalam konteks tersebut, peran PPID menjadi sangat strategis, tidak hanya dalam menyediakan informasi, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat valid, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Hajaturamsyah, S.Hut., M.M., yang juga turut dihadiri unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu, PPID Utama dan PPID Pembantu, serta peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan tersebut. (Prokopim/aim)


Tidak Ada Komentar