Rapat Konsultasi Publik Reforma Agraria

SAMARINDA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas (Asisten I) Mahulu Ir. Dodit Agus Riyono, MP, mengungkapkan ada 5 ( lima) hal yang menjadi fokus dalam Reforma Agraria yakni Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria, kedua adalah Penataan Penguasaan dan Pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria.

Hal ini disampaikan Asisten I usai menghadiri Rapat Konsultasi Publik Program Percepatan Reforma Agraria di Wilayah Kerja Provinsi Kaltim, bertempat Ballroom lantai 10 Hotel Selyca Mulia, Samarinda. Kamis( 20/02).

“yang ketiga adalah Kepastian Hukum dan Legalisasi Hak atas Tanah Obyek Reforma Agraria, dan keempat adalah Pemberdayaan Masyarakat dalam Penggunaan, Pemanfaatan dan Produksi atas Tanah Obyek Reforma Agraria. Serta yang terakhir Kelembagaan Pelaksanaan Reforma Agraria Pusat dan Daerah” Jelas Asisten I.

Lanjut disampaikan Asisten I, bahwa Reforma Agraria merupakan suatu program yang dicanang oleh Presiden Jokowi, yang dimaksudkan untuk memperbaiki penataan (tata kelola) dan distribusi kepemilikan lahan. Termasuk distribusi sertifikasi lahan bagi masyarakat, yang didalamnya tanah Hak Guna Usaha yang tidak diperpanjang serta tanah-tanah telantar.

“Dalam konteks Kabupaten Mahakam Ulu, program ini sangat penting dan sangat diperlukan dalam rangka memberi kepastian hukum kepada masyarakat atas lahan- lahan yang dimilikinya,” tandas Asisten.

Asisten menambahkan selain itu, program ini secara tak langsung juga akan berdampak kepada peningkatan pemanfaatan dan produktifitas lahan bagi usaha- usaha ekonomi produktif guna mendukung kemajuan Kabupaten Mahulu.

“Untuk percepatan reforma agraria, masih dimungkinkan adanya peran serta Pemkab Mahulu dengan dukungan APBD khususnya pada kegiatan Inventarisasi, Identifikasi, Verifikasi dan Validasi kepemilikan lahan,” katanya

Hal senada disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Dony Erwan Brilianto, ST., MM berharap tahun 2025 seluruh tanah sudah dipetakan, didaftarkan dan semua tanah sudah diberikan identitas.

“Kita mengusahakan agar semua tanah jelas pemiliknya, tidak bermasalah dan jelas sertifikatnya,” ujarnya. (HMS10)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *