UJOH BILANG -Dalam mewujudkan good governance Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu melaluiĀ  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)bersama Tim Tenaga Ahli dari Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2024.Ā 

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bappelitbangda. Selasa (31/01/2023), dihadiri Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening, S.H,. M.Si., Kepala BPKAD Kabupaten Mahulu Yohanes Andy Abeh, dan Sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu.

Asisten III Pemkab Mahulu Kristina Tening, S.H,. M.Si Saat membacakan sambutan Bupati Mahulu menyampaikan beberapa point penting dalam kegiatan sosialisasi penyusunan SHS tersebut diantaranya, penyusunan standar harga satuan tersebut, agar menjadi pedoman utama dalam merencanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah, yang mengacu kepada SHS serta Standar Biaya umum (SBU) dan Analisa Standar Belanja (ASB)

ā€œDalam penyusunan standar harga satuan merupakan bentuk awal keseragaman, baik itu standar harga satuan, standar biaya umum maupun analisa standar belanja yang bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara praktek yang berlangsung dengan kondisi ideal yang diamanatkan oleh regulasi, yakni yang telah tertuang pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) pasal 20 ayat 2,ā€ lanjut Bupati

Dalam sambutan tersebut, Bupati juga menyampaikan, anggaran daerah dalam konteks otonomi dan desentralisasi menduduki posisi yang sangat penting mengingat bahwa proses desentralisasi mengharuskan setiap daerah mengurus rumah tangganya sendiri, salah satu hal harus diperhatikan adalah reformasi manajemen keuangan daerah yang merupakan salah satu tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah adalah untuk menciptakan good governance yakni tata kelola pemerintahan yang baik.

ā€œUntuk mewujudkan hal itu, maka diperlukannya perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang perlu dikoordinasikan dengan baik pelaksanaannya dengan acuan standarisasi harga yang telah disusun mengikuti kondisi daerah dan unit kerja masing-masing dan diharapkan dengan adanya Standar Harga Satuan ini dapat membumikan Standar Harga Satuan, Standar Biaya umum dan Analisa Standar Belanja sehingga dapat diwujudkan dan dilaksanakan secara riil oleh Pemerintah Daerah kitaā€, lanjutnya

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPKAD Kabupaten Mahulu Yohanes Andy Abeh, menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar ada pemahaman yang sama terhadap penyusunan SHS.

ā€œSehingga dalam penyusunan dalam metodologi yang telah disepakati dapat berjalan baik dan lancar sesuai dengan target penyelesaian yang kurang lebih enam bulan proses penyusunan SHS,ā€ ucap Andy Abeh.(Prokopim/nha/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *