SAMARINDA – Dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.
“Workshop Penatausahaan Keuangan SIPD ini bermaksud untuk menginformasikan, mempraktekan secara langsung proses penatausahaan yang merupakan satu kesatuan dengan sistem SIPD yang dimulai dari Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan sampai pertanggungjawaban,”
Hal ini disampaikan Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup Drs. Yohanes Avun, M.Si pada acara workshop penatausahaan keuangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Ballroom Hotel Senyiur Samarinda. Senin (19/04).
Ditambahkan Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH, SIPD merupakan alat bantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik yang menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah.
“SIPD sendiri memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah, menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kabupaten Mahakam Ulu dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah,”tambah Bupati.
Direktur Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.ec.Dev, mengatakan tujuan utama diterapkan SIPD diseluruh daerah juga mempermudah dalam pengabilan keputusan serta dapat menghasilkan suatu data yang paling akurat.
“SIPD yang memuat informasi baik perencanaan pembangunan, informasi keuangan daerah dan yang lainnya yang dikelola dan dirancang dalam suatu sistem dan disiapkan secara aplikatif, mudah, user friendly/mudah digunakan dan mampu untuk bisa diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah 542 daerah baik provinsi kabupaten kota,”tutupnya.
Dalam laporan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gerry Gregorius, SE.,M.Si.Ak menuturkan, workshop SIPD merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam penerapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pengawasan sebagaiamana yang telah di amanatkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan pemahaman terhadap penatausahaan dalam aplikasi SIPD secara teknis.
“Sehingga antara perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pengawasan dalam rangka efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tutur Kepala BPKAD.
Diungkapkan salah satu perserta workshop Maria Oktaviani Idang Ngo,S.IP dengan adanya workshop SIPD ini dapat memberikan tambahan informasi dan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya bagaimana penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban, serta pengawasan yang lebih efektif, efisien, transparan juga bertanggung jawab.
“Dengan adanya workshop ini saya merasa sangat terbantu sekali, informasi dan pemahaman terkait SIPD saya bertambah, terutama alur dalam mengoprasikan aplikasi SIPD ini dalam penatausahaan keuangan daerah,”ungkapnya.(Hms11/2)
Tidak Ada Komentar