JAKARTA – Dalam rangka mewujudkan Akselerasi dan pemerataan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemberdayaan, pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) yang dipimpin Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E beraudiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri, yang diterima langsung oleh Dirjen BAK Dr. Safrizal ZA, M.Si., dalam rangka koordinasi konsultasi terkait langkah-langkah penjajakan rencana pemekaran kecamatan Baru di Mahulu. Senin (15/05/2023).

Pemekaran Kecamatan merupakan salah satu yang perlu dijajaki dalam pemerataan pembangunan yang sesuai dengan Visi Mahulu yaitu Membangun Mahulu untuk semua Sejahtera berkeadilan. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,M.M., dan Asisten I Bidang Pemerintahan  

Saat dijumpai usai Mendampingi Bupati Mahulu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm,Kes., menyampaikan, pada prinsipnya Dirjen BAK Kemendagri mengapresiasi kehadiran Bupati yang datang langsung, beserta jajaran dari Pemkab Mahulu. 

“Bupati juga menyampaikan maksud kunjungannya untuk menegaskan maksud bahwa Pemkab Mahulu serius untuk mengajukan pemekaran kecamatan, untuk peningkatan kualitas dan pendekatan pelayanan Publik kepada masyarakat, karena letak Kabupaten Mahulu yang mempunyai Daerah Perbatasan wilayah daratan dengan Negara lain (Serawak Malaysia),”ungkap Asisten.

Asisten I melanjutkan sehingga sesuai dengan yang Peraturan Pemerintah no. 17 tahun 2018, tentang Kecamatan pasal 7 ayat 2, untuk di mahulu sangat dimungkinkan untuk itu.

“Himbauan juga dari Dirjen (Bak Kemendagri), Prinsipnya Pemkab Mahulu diminta melengkapi persyaratan, khususnya adanya Surat Pernyataan dari BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) mengenai Kabupaten Mahulu sebagai daerah Perbatasan yang menjadi kawasan Prioritas Strategis Pembangunan Nasional,” katanya.

Nanti setelah itu lengkap, dari Dirjen BAK Kemendagri akan membantu menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri.

 “Dengan dasar persyaratan pengecualian tersebut bisa dilengkapi, yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya

Hadir juga Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Mahulu, Yopinus Anyang, Kasubag Bagian Hukum dan Perundang-undangan Fransiska W. Serta Kepala Sub Direktorat Kecamatan Ditjen Bina Adwil Kemendagri Edi Cahyono, S.STP, M.A.P. (Prokopim/aim/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *