UJOH BILANG – Dalam mewujudkan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang efektif, transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) memperkuat kapasitas aparatur, melalui penyelenggaraan Workshop Penguatan Pemahaman Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Desa bagi seluruh Kampung di Kabupaten Mahulu yang secara resmi dibuka oleh Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., pada Jumat (05/07/24)

Workshop yang dilaksanakan selama dua hari penuh mulai dari Jumat 5 hingga 6 Juli tersebut, berlangsung di lantai 3 Gedung Kantor Bupati dengan menghadirkan narasumber Irban V (khusus investigasi) Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Wina Ayu Roseyda serta diikuti peserta perwakilan dari seluruh aparatur kampung Mahulu.

Turut hadir, Sekda Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Barjas Linge Bahalan, S.E., M.E., Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Petinggi dilingkungan Pemkab Mahulu.

Membuka workshop, Bupati Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., mengungkapkan pentingnya workshop Penguatan Pemahaman Tentang PBJ Desa sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas aparatur kampung dalam pelaksanaan kegiatan PBJ.

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur kampung di Mahulu. tentang tata cara pelaksanaan PBJ yang benar di desa. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mengingat kegiatan ini sangat penting, harus kita ketahui bersama bahwasanya sebagai penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) / Dana Desa ada persetujuan/hal-hal yang harus kita ikuti dan patuhi bersama agar tidak bermasalah dikemudian hari,” kata Bupati.

Bupati Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., PBJ Desa adalah aspek yang sangat krusial dalam tata kelola pemerintahan desa. Pemahaman yang benar tentang pelaksanaan PBJ di desa dapat mencegah berbagai risiko yang akan dihadapi oleh kampung.

“Hal ini sangat penting mengingat dokumen pengadaan memiliki umur yang cukup panjang, yaitu 18 tahun,” lanjut Bupati.

Di akhir sambutan Bupati Dr. Bonifasius Belawan Geh,S.H.,M.E., berharap, melalui workshop  aparatur kampung dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif dan mendalam tentang peraturan Pengadaan PBJ sehingga mampu melaksanakan PBJ di kampung dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Untuk itu saya minta selama kegiatan ini bapak ibu mengikuti dengan seksama, saya berharap  bapak ibu membawa pulang materi-materi disampaikan narasumber untuk dipelajari dan diimplementasikan dalam PBJ di kampung,” pesan Bupati.(Prokopim/len)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *