Dalam Rangka Mendukung Dan Peningkatan Perbaikan Sistem Pajak Dan Retribusi Di Daerah

 

UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inisiatif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mahakam Ulu pada Rapat Paripurna ke 2 Masa Sidang I Tahun 2023, Kamis (30/03/2023)

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Novita Bulan, S.E.,M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, S.AB.,M.Si., Wakil Ketua II Martin Hat L,.S.T.,M.Si. Diikuti seluruh anggota DPRD, dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening, S.H.,M.Si., Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok, S.E., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kantor, Badan Bagian di lingkungan Pemkab Mahulu. bertempat di ruang rapat Bappelitbangda.

Wabup Drs. Yohanes Avun, M.Si saat menyampaiakan Nota pengantar Ranperda menjelaskan, Bahwa Nota Pengantar Ranperda pada sidang ini disusunkan dan diajukan berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan Tahun Anggaran 2023 dan bagian dari bentuk komitmen Pemkab Mahulu dalam rangka memberikan Pedoman dan landasan Hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di Mahulu.  

“Peraturan Daerah tersebut diharapkan berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang bertanggung jawab,” kata Wabup.

Disampaikan Wabup Drs. Yohanes Avun, M.Si pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana amanat ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pada tanggal 5 Januari 2022 terbit Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Berkenaan dengan hal tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera dibentuk untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.  Pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” kata Wabup.

Diakhir Wabup Drs. Yohanes Avun, M.Si menyampaikan, mengingat penjelasan terhadap tingkat urgensi pembentukan Peraturan Daerah ini sebagaimana amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka perlu segera dilakukannya pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah serta segera menetapkan Peraturan Daerah yang baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Dengan harapan agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat diimplementasikan dalam rangka mendukung dan peningkatan perbaikan sistem pajak dan retribusi di Daerah,” kata Wabup. 

Dalam sambutan Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, S.E.,M.B.A menuturkan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu tentang Pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2023 merupakan perintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di antara undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian  undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua dan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah perubahan peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan akan peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan selanjutnya oleh DPRD dan saya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Mahulu menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh hadirin yang mengikuti rapat ini dari awal sampai akhir,” tutup Ketua DPRD Mahulu.(Prokopim/len/td).

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *