Di Akhir Rapat Pemkab Bersama Warga dan Kontraktor tandatangani Berita Acara Kesepakatan
UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Bersama Penyampaian sikap pemerintah terhadap tuntutan lima warga masyarakat di sekitar pembangunan jembatan Sungai Ratah. Yang digelar di Ruang Rapat I Kantor Bapelitbangda Mahulu, Senin (27/9/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si yang didampingi oleh Kepala Dinas PUPR, Yohanes Andi Abeh, S.Sos., M.Si, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusungu, SE.,AK.,MM.,CA.,AAP Camat Laham, Petrus Juk,S.Sos, Kapolsek Long Bagun AKP Purwanto, Danramil Long Bagun lettu Inf I Wayan Sudiarsa, PT. Bahana Krida Nusantara sebagai pelaksana Pembangunan Jembatan Sungai Ratah, Kecamatan Laham.
Pada Akhirnya setelah mendengarkan penyampaian dari seluruh peserta rapat, dengan difasilitasi Pemkab Mahulu yang dipimpin Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si akhirnya Rapat mendapatkan titik temu. dan semua pihak dapat sepakat secara Bersama-sama yang dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara (BA) Kesepakatan.
Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si menyampaikan bahwa dalam pertemuan hari ini, telah mengambil suatu keputusan yang final, artinya semua yang kita lakukan adalah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“dan kita bersyukur ada titik temu Bersama, dan semua pihak dapat menghormati semua kesepakatan yang telah diambil”. Ucap Syukur Wabup Usai menyelesaikan dan mendapat kesepakatan Bersama.
Ditambahkan Drs.Yohanes Avun., M.Si menyampaikan terkait ganti rugi kehilangan pendapatan akibat pembangunan jembatan tersebut Pemerintah tidak bisa mengakomodir permintaan tuntutan warga karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini kan untuk kepentingan umum, dan walaupun kita pindah pembangunannya di lokasi lain, jelas sama saja, karena itu sudah konsekuensi pembangunan di suatu daerah. Yang dimana kepentingan pribadi atau kelompok harus mengalah demi kepentingan umum. Oleh karena itu yang nyatanya saja yang kita sepakati bantu dan untuk membantunya itu pihak perusahaan bersedia, semua ganti rugi tanam tumbuh lahan,” Ucap Wabup.
Adapun hasil Kesepakatan yang tertuang dalam BA Kesepakatan yaitu
- Terkait ganti rugi lahan tanam tumbuh dibayar sesuai ketentuan perundangan – undangan yang berlaku.
- Kedua, penggantian kerugian itu mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat – kabupaten induk Mahulu nomor 02 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Kabupaten Kutai Barat nomor 21 tahun 2007 tentang penetapan harga dasar tanah dan tanam tumbuh dalam wilayah Kutai Barat.
- Pemkab Mahulu tidak menyediakan anggaran khusus untuk mengganti kerugian tanam tumbuh, lahan dan rumah masyarakat di sekitar pembangunan Jembatan Sungai Ratah. Sebagai bentuk partisipasi pembayaran sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor pelaksana yakni PT Bahana Krida Nusantara
- kontraktor dalam proses ganti rugi tersebut difasilitasi oleh Pemkab Mahulu melalui Camat Laham dan pihak lain yang berkompeten dalam waktu yang tidak lama.
- Dalam rapat kali itu, juga disepakati pembangunan jalan/ jalur pengalih untuk penyeberangan kapal sebelum dimulainya pengerjaan fisik jembatan.
- Pemkab Mahulu menolak dengan tegas dan tidak akan memenuhi semua tuntutan kerugian warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Pemkab Mahulu menilai hal ini merupakan konsekuensi logis atas pembangunan di suatu daerah. Sehingga kepentingan umum harus didahulukan dibanding kepentingan publik.
Selain itu pula, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah No 01 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Mahulu tahun 2021-2041. Selain itu pula, titik jembatan Sungai Ratah merupakan bagian dari ruas jalan nasional ke perbatasan. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Mahulu nomor 600.620/K.85/2017 tentang Penetapan status ruas jalan dalam wilayah Kabupaten Mahulu.
- kontraktor pelaksana diminta berkoordinasi dengan Pemkab Mahulu, khususnya Camat Laham dan unsur Muspika (TNI/Polri) jika terjadi masalah di lapangan dan/atau gangguan keamanan di lapangan.
- sejak ditandatanganinya surat kesepakatan bersama ini, kontraktor pelaksana segera menjalankan kegiatannya sambil menyelesaikan proses ganti rugi lahan, tanam tumbuh dan bangunan. (HMS/vta)
Tidak Ada Komentar