UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mahulu Tahun Anggaran 2022, Jumat (28/04/2023). bertempat di Ruang Rapat Bappelitbangda . 

Turut hadir dalam Rapat Paripurna  Sekretaris Daerah Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,M.M., Kapolres Mahlulu AKBP Anthony Rybok, Perwakilan Koramil 0912-03/Long Bagun Peltu Budiono, Sejumlah jajaran Forkopimda, sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Mahulu dan sejumlah pejabat lainnya. 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Novita Bulan, S.E., M.B.A., dan didampingi Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, S.AB., M.Si dan Wakil Ketua II Martin Hat L., S.T.,M.M.

Saat dijumpai Wabup menyampaikan, ruang lingkup dari LKPJ Bupati ini meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Sehingga secara garis besar LKPJ memuat gambaran program serta kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang telah dilaksanakan oleh OPD-OPD terkait, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD ini merupakan sebuah saran dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan serta wujud tanggung jawab dari DPRD dalam menjalankan fungsinya bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Yang jelas rekomendasi ini akan segera ditindaklanjuti oleh Sekda bersama OPD-OPD yang menjadi perhatian dalam rekomendasi tersebut akan segera kita rapatkan, dalam artian apabila seluruh rekomendasi tersebut bisa masuk dalam anggaran 2024, kita akan masukkan,” ucap Wabup.

Wabup melanjutkan, namun apabila ada rekomendasi yang bisa diakomodir dalam anggaran perubahan tahun 2023, “Kita akan masukkan tentunya kita akan melihat kembali dan disesuaikan dengan ketersediaan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Wabup.

Sementara itu saat membuka Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Novita Bulan, S.E.,M.B.A, menyampaikan sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat 1 dan 2 peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah terhadap materi LKPJ Bupati Mahulu tahun anggaran 2022.

“Dimana ini telah melalui pembahasan secara intensif, pembahasan substansi materi LKPJ telah dilaksanakan oleh komisi-komisi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.

Ketua melanjutkan, setelah itu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mahulu, selain mengkompilasi hasil pembahasan dari masing-masing komisi tersebut, juga melakukan pengembangan pembahasan yang kemudian disusun menjadi rekomendasi DPRD Kabupaten Mahulu.

Ditambahkan oleh Wakil Ketua II Martin Hat L., ST., M.M., yang juga selaku Wakil Ketua Pansus menyampaikan, dari semua LKPJ yang telah disampaikan, tentunya tidak semua diberikan rekomendasi.

“Akan tetapi rekomendasi ini dikonsentrasikan, pada pemenuhan hajat hidup masyarakat luas, khususnya masyarakat Kabupaten Mahulu, dan tidak hanya menyoroti aktivitas keseharian administrasi pemerintahan saja,” katanya.

Ia menambahkan, rekomendasi DPRD Kabupaten Mahulu terhadap LKPJ Bupati Mahulu TA 2022, merupakan salah satu media evaluasi penyelenggaraan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Hasil dari evaluasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah yang pada akhirnya mendorong percepatan pembangunan terwujudnya Kabupaten Mahulu yang adil dan sejahtera,” ujarnya. (Prokopim/Aim/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *