Dengan tema Implementasi Pasal 71 PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada
UJOH BILANG – Bertempat di ruang rapat Kantor Bappelitbangda Kamis (04/06) Wakil Bupati Mahakam Ulu Drs. Y. Juan Jenau bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu Leander Awang Ajaat mengikuti Web Seminar (Webinar) yang digelar oleh Bawaslu RI melalui teleconference.
Webinar yang mengangkat tema Implementasi Pasal 71 PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan kepala daerah di Indonesia (Pilkada) tersebut, di pimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan,SH,M.H, menghadirkan narasumber Dirjen Otda Kemendagri Dr. Saipul S.Sos M.Si, Anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo,SH,MH, diikuti Walikota dan Bupati se Kalimantan Timur.
Dalam sambutan Ketua Bawaslu RI Abhan,SH,M.H, mengajak seluruh bakal calon Bupati/wakil bupati dan bakal calon Walikota/wakil walikota melakukan kegiatan politik secara santun dan berintegritas.
“Bantuan dapat diberikan tanpa ditempeli stiker bakal pasangan calon. Sampai saat ini baru sebatas imbauan dan pendokumentasian, sambil menunggu kepastian tahapan pelaksanaan Pilkada. Kalau sudah kepastian tahapan, Bawaslu dapat melakukan penindakan sesuai tahapan yang berlaku,”tambahnya.
Wabup Drs. Y. Juan Jenau menyampaikan sesuai tema Implementasi Pasal 71 PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Terimakasih karena telah diberi kesempatan mengikuti dan sudah jelas bahwa dalam melaksanakan Pilkada tentu kita harus mengikuti ketentuan, aturan dan tahapan yang berlaku, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh itu harus kita ikuti kalau kita mau memilih pemimpin yang benar-benar berkualitas,”ujar Wabup.
Sementara itu Ketua Bawaslu Mahulu Leander Awang Ajaat menuturkan, keberadaan Bawaslu adalah sebagai penegak keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Keadilan Pemilu bagi kami yang pertama adalah ketundukan semua orang yang terlibat didalam pemilu itu sendiri, semua orang misalnya KPU sebagai penyelenggara dan kami sendiri sebagai Bawaslu kemudian peserta pemilunya artinya pasangan calonnya, kemudian masyarakat pemilih, jadi keberhasilan sebuah pemilu bagi kami adalah bukan hanya dilihat dari tingginya partisipasi masyarakat yang datang ke TPS tetapi juga dari tingginya ketertundukan semua orang terhadap peraturan yang berlaku,”tutup Ketua Bawaslu.(HMS11/td)
Tidak Ada Komentar