Digelar DKP2KB dalam rangka Tingkatkan Profesionalisme dan Optimalisasi Layanan Kesehatan 

 

UJOH BILANG – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) menggelar Rapat Peningkatan Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda. Selasa (12/04/21)

Dihadiri dan dipimpin oleh Wakil Bupati Drs.Yohanes Avun,M.Si, yang didampingi Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang,S.Sos,MM, Kepala DKP2KB Drg. Teguh Santoso,M.Adm,Kes, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu,SE,Ak,MM,Ca, AAP, Sekretaris Bappelitbangda Franciskus Hului,SE, Sekretaris BPKAD Samson Batang, S.Sos, M.Si menghadirkan narasumber dari Syncore Indonesia Niza Wibyana Tito diikuti seluruh pimpinan puskesmas dan rumah sakit se Mahulu.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Drs. Yohanes Avun,M.Si mengatakan, dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, maka perubahan puskesmas dan rumah sakit menjadi BLUD merupakan hal penting guna peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

“Rapat hari ini merupakan hal yang penting terutama dalam rangka percepatan BLUD RS maupun puskesmas di Mahulu dan yang paling penting meningkatkan pelayanan, di samping itu pentingnya pembenahan fisik gedung, baik itu rumah sakit maupun puskesmas supaya layak dan nyaman untuk masyarakat, kemudian pembenahan pelayanan nya juga sangat perlu,”kata Wabup.

Disampaikan Wabup lebih lanjut, mendengar komitmen seluruh pimpinan rumah sakit dan puskesmas di Mahulu dalam mempersiapkan dokumen persyaratan administratif BLUD agar dapat dipersiapkan sebaik mungkin.

“Dari puskesmas dan rumah sakit sudah berkomitmen bahwa satu bulan kedepan yaitu Bulan Mei itu sudah siap semua persyaratan, dan komitmen ini harus dipegang teguh untuk percepatan BLUD rumah sakit dan puskesmas di Mahulu, jadi tolong untuk ketua tim supaya paling tidak dalam satu bulan dapat mengecek semua persyaratan di RS apa yang sudah maupun apa yang belum,”tambah Wabup.

Dalam laporan Kepala DKP2KB Drg. Agustinus Teguh Santoso,M.Adm,Kes mengatakan, Badan Layanan Umum Daerah / BLUD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Dengan tujuan memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.

Dalam melakukan penyusunan dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan administratif, dimana nantinya dokumen-dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai dan kemudian sesuai dengan hasil penilaian tersebut akan ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat apakah puskesmas maupun rumah sakit dapat menjadi BLUD atau tidak.

“Yang menjadi persyaratan administratif 4 dokumen dan 2 surat dan 4 dokumen ini pada tahun 2020 sudah pernah diberikan penilaian oleh syncore sebagai tim ahli kita dan nilainya sesuai dengan instrumen Kemendagri nomor 79 tahun 2018 sudah memenuhi di atas 60, karna dinyatakan bisa ditetapkan/disahkan sebagai BLUD adalah ambang batas nilainya minimal 60 ujarnya.

Namun ditambahkan Kepala DKP2KB terkait BLUD sebetulnya sudah tinggal pengajuan, namun mengalami kendala dikarenakan konsentrasi saat 2020 hingga 2021 difokuskan dalam penanganan Pandemi.

“Maka dari itu tahun 2022 ini akan kita proses lagi dan dokumen yang dulu sudah diberikan nilai maka kita update kembali dan akan terus berkoordinasi dengan Syncore,”kata Kepala DKP2KB.(Prokopim/td/len)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *