UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si membuka secara Resmi Konsultasi Publik 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan. Jumat, 21 Oktober 2022. Pada kesempatan ini, Pemkab Mahulu berharap banyak masukan, ide dan saran agar dokumen ini menjadi pedoman penyusunan kota masa depan yang semakin baik. 

“Upaya ini untuk meyakinkan agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan menjamin keberlanjutan sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Bupati Bonifasius Belawan Geh dalam pidato dibacakan wakilnya Yohanes Avun di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu ini. 

Lebih dalam, Wabup menjabarkan dokumen KLHS begitu penting bagi suatu daerah. Dokumen ini menjadi pedoman daerah mulai dari level perencanaan sampai implementasi kebijakan. Yakni, mengurangi kekeliruan perencanaan sekaligus membuat prediksi awal proses perencanaan kebijakan atau program pembangunan. 

Perencanaan yang baik dia yakini dapat mengurangi dampak negatif di bidang lingkungan. Sekaligus memudahkan pembangunan dan juga mencegah serta mengatasi persoalan lingkungan. 

Karena itu, ia mengapresiasi penyusunan dan konsultasi publik KLHS RDTR Perkotaan Ujoh Bilang yang dibuat bersama Dinas Lingkungan Hidup Mahulu dengan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. 

“Dengan adanya konsultasi publik ini saya harap dapat memperoleh banyak gagasan terhadap penyusunan RDTR dan KLHS dalam mewujudkan pola tata ruang wilayah perkotaan, yang dapat mendukung terciptanya pola pembangunan yang berkelanjutan,” harap Wabup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mahulu Solman, S.Hut.,M.Si menerangkan tujuan penyusunan dan konsultasi publik KLHS RDTR ini untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai kaidah perundang-undangan. 

Karena itu, ia berharap para peserta dari kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mahulu maupun masyarakat aktif mengidentifikasi alternatif penyempurnaan Kebijakan Rencana dan Program (KRP). 

“Sehingga pada akhirnya terciptanya penyusunan RDTR dan KLHS, yang sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS,” tandasnya.

Ketua Tim LPPM ITN Malang, Ardiyanto MG memberi penjelasan tambahan. Dokumen KLHS menjadi instrumen penting guna memastikan RDTR perkotaan Ujoh Bilang dapat diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ardiyanto menambahkan, manfaat KLHS untuk memastikan perancangan dan pembangunan Ibu Kota Ujoh Bilang menjamin keberlanjutan pembangunan dan mengurangi kekeliruan di jangka panjang. 

“KLHS ini disusun untuk 20 tahun ke depan. Dokumen KLHS juga meminimalkan dampak kerusakan lingkungan di Ujoh Bilang melalui rencana dan program yang tepat,” tutupnya. (Prokopim/aim/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *