Samarinda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan Penetapan Deliniasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Long Lunuk, bertempat di Ruang Reggae Lantai 3 Hotel Ibis Samarinda, Selasa (09/06/2026)

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan RDTR yang meliputi proses persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis, hingga perumusan konsepsi serta penyusunan rancangan peraturan kepala daerah.

Penetapan deliniasi RDTR menjadi langkah strategis dalam menentukan batas kawasan perencanaan secara rinci, guna memastikan arah pembangunan wilayah berjalan terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dalam arahannya Bupati Angela Idang Belawan, menegaskan bahwa penyusunan RDTR tidak boleh dilakukan secara normatif dan administratif semata, melainkan harus benar-benar berbasis kondisi riil di lapangan, khususnya menyangkut potensi dan persoalan strategis di tingkat kampung.

“Saya minta pemetaan dilakukan secara serius dan menyeluruh, bukan hanya Long Lunuk, tetapi juga kampung-kampung lain yang berpotensi masuk dalam RDTR. Jangan sampai ada persoalan yang justru muncul di kemudian hari karena perencanaan yang tidak detail,” tegasnya.

Bupati secara khusus menekankan bahwa perlindungan hak masyarakat atas lahan harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses perencanaan tata ruang. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam sistem perizinan yang kini telah terintegrasi secara nasional.

“Tentukan dengan jelas mana lahan milik masyarakat. Jangan sampai ketika izin sudah terbit, masyarakat justru kehilangan haknya dan tidak memiliki kekuatan apa pun. Ini yang harus kita jaga. Apa yang kita rencanakan hari ini bukan untuk pemerintah, tetapi untuk masyarakat,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti kompleksitas kebijakan yang kerap dihadapi daerah, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga ketidakjelasan status program antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, yang berdampak pada keterbatasan anggaran di tengah tuntutan pelaksanaan pembangunan.

“Sering kali kita dihadapkan pada kebijakan yang tumpang tindih bahkan tidak jelas statusnya. Sementara kita tetap dituntut melaksanakan program dalam kondisi keterbatasan. Karena itu, perencanaan seperti RDTR ini harus benar-benar matang dan tidak boleh keliru,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan agar kegiatan ini tidak dilaksanakan sekedar menggugurkan kewajiban, melainkan menjadi dokumen perencanaan yang benar-benar berkualitas dan dapat diimplementasikan.

“Saya tidak ingin kegiatan ini hanya formalitas. Memang bisa direvisi ke depan, tetapi perencanaan awal harus sudah detail, tajam, dan sesuai kebutuhan daerah. Ini menjadi fondasi pembangunan kita ke depan,” pungkasnya.

Kegiatan ini melibatkan Forum Penataan Ruang (FPR) yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, DPRD, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan mampu memastikan proses penetapan deliniasi berjalan komprehensif dan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, penyusunan RDTR Long Lunuk diharapkan dapat menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif, sekaligus acuan utama dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M, Wakil Ketua II DPRD, Desiderius Dalung Lasah, Ketua Komisi III DPRD Mahulu, Hendrikus Keling dan anggota komisi III, Agustinus Tului, Kepala Kantor BAN Kubar, Zulkipli, Kepala Dinas PUPR Mahulu Didik Subgya, S.E., M.Si., dan jajaran, serta Tim ITN Malang. (Prokopim/tha)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *