UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) bersama Kementrian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kevikepan Mahulu menetapkan kesepakatan bersama mengenai pelaksanaan ibadah selama masa Pandemi – Covid 19.
Berdasarkan himbauan MUI Mahulu Nomor:01/DP-K/IV/2020 tanggal 20 April 2020 , Surat Edaran Uskup Agung Samarinda Nomor : 035/A.XII/2020 tanggal 17 Maret 2020, melahirkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor: 188.6/4466/UMUM.TU.P/IV/2020 Tentang himbauan kepada pengurus rumah ibadah dan organisasi keagamaan dalam penyelenggaraan ibadah pada kondisi status tanggap darurat bencana akibat Corona Virus Disiase 2019 ( Covid – 19 ) yang melahirkan 9 point penting dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid – 19.
Kesepakatan bersama tersebut di tandatangani langsung oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh,SH, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan,SE,MBa, dan juga Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto, Danramil Long Bagun Lettu Inf I Wayan S.
Serta ditandatangini pula Kepala Kemenag Longginus,SS, Ketua MUI Mahulu H. Muhammad Yasin, Kevikepan Mahulu P. Ignasius Ding,Pr, Ketua Dewan Adat Mahulu Yustinus Ibo Hului, Nahdatul Ulama Mahulu Muhammad Suprato di saksikan Wabup Drs. Y. Juan Jenau dan Sekda Dr. Stephanus Madang,S.Sos,MM di ruang Rapat Kantor Bappelitbangda. Kamis (23/4)
Dalam kesepakatan tersebut, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh,SH mengapresiasi seluruh stake holder yang sudah hadir terutama MUI Mahakam Ulu.
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada Pak Hj. Muhammad Yasin Sebagai ketua MUI, atas kesepakatan bersama kita ini,”ujar Bupati.
Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH berharap pengertian seluruh umat beragama di Mahulu, dan peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai Covid – 19.
“Ini adalah wujud kebersamaan kita untuk mengatur daerah kita, untuk menyelamatkan jiwa raga masyarakat dan keluarga kita yang ada di Mahulu,”tutur Bupati.
Di ungkapkan Ketua MUI Mahulu Muhammad Yasin, pada point 3 Pemkab Mahulu bersama MUI sepakat agar umat Muslim melaksanakan Sholat Jum’at dan Sholat Tarawih di rumah masing-masing sampai Kabupaten Mahakam Ulu di nyatakan aman terkendali dari penularan Covid – 19 oleh Pemerintah.
“Kami sangat menghormati, supaya ini menjadi perhatian juga bagi umat muslim supaya kita saling menghormati, saya harap semua umat muslim dapat mengerti supaya kita cepat terhindar dari wabah virus corona ini,”jelasnya.
Ia menjelaskan, MUI Mahulu dalam waktu dekat akan melakukan rapat dan mengeluarkan himbauan kedua.
“Kami akan mengelurkan himbauan kedua berdasarkan hasil rapat ini, supaya tidak melaksanakan ibadah sholat jumat atau tarawih di masjid – masjid dulu, oleh karena itu kami tidak mungkin melawan arus karena kita dalah saudara yang hidup saling menghormati antar umat beragama,”terangnya.
Sementara itu, tertuang pada point 5 kegiatan pelaksanaan ibadah di semua rumah ibadah (Masjid, Gereja, Pura/Vihara, Langgar/Musholla) untuk sementara dalam status KLB/Tanggap Covid – 19 dilaksanakan di rumah masing-masing, baik itu Sholat Juma’at, Sholat Fardu, Misa Gereja dan Ibadah Gereja serta Ibadah di Pura dan Vihara.(HMS11/Td)
Tidak Ada Komentar