Ujoh Bilang – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., plt. Asisten Bidang Perkonomian dan Pembangunan (Asisten II) Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., Membuka secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) Dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), di Ruang Cafetaria Kantor Bupati Mahulu.Rabu (30/04/25)

SIKN dan JIKN adalah sistem kearsipan nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). SIKN merupakan aplikasi yang digunakan untuk memasukkan informasi kearsipan, sedangkan JIKN merupakan website yang digunakan untuk menampilkan informasi kearsipan tersebut kepada masyarakat. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memberikan informasi, akses dan layanan kearsipan Kabupaten Mahulu secara digital.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara daring maupun luring ini difasilitasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Mahulu yang bekerjasama dengan ANRI, yang dihadiri juga oleh Direktur Informasi Kearsipan ANRI Andi Anton, S.H., M.H., dan Narasumber dari ANRI, yakni Arsiparis Madya Ketua Tim Wilayah 3 Drs. Anak Agung Gede Sumardika dan Arsiparis Ahli Muda Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Kurniawan Budi Santos, serta dihadiri pula Plt. Kepala Bagian Kesra Agnes Luaq, S.Pd.SD., beserta para pejabat struktural dan fungsional/yang membidangi kearsipan di Lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam sambutan tertulis Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., yang dibacakan Oleh Plt.Asisten Bidang Perkonomi dan Pembangunan (Asisten II) Wenefrida Kayang,S.Sos.,M.Si menyampaikan sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Kearsipan Nasional dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan SIKN oleh ANRI, serta pembentukan JIKN sebagai instrumen integrasi data arsip nasional.

Namun demikian, hingga saat ini harus jujur mengakui bahwa pemanfaatan sistem digital dalam proses surat-menyurat belum dioptimalkan di Kabupaten Mahulu. Akibatnya, banyak dokumen yang semestinya dapat diselesaikan dalam hitungan menit, justru mengalami keterlambatan penyelesaian. 

“Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, saya mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk terus berinovasi dan beradaptasi, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan efisien,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Plt. Asisten Bidang Perkonomi dan Pembangunan (Asisten II) Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., pada faktanya juga dalam praktiknya saat ini memang belum seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara digital. Masih terdapat dokumen yang memerlukan arsip fisik berbasis kertas, seperti dokumen keuangan dan surat perintah pencairan dana. Namun demikian, untuk jenis administrasi lain yang tidak mewajibkan penggunaan media kertas, untuk itu dipertegas selanjutnya agar segera mengadopsi sistem digital melalui penerapan SIKN dan JIKN sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya menitipkan harapan besar kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai titik percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,” tegasnya.(Prokopim/vta)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *