Pemerintah Kabupaten Mahakam ulu melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2021


UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam ulu melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2021, berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda. Kamis (12/08/21)

Bantuan keuangan diserahkan oleh Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH,ME diwakili Sekretaris Daerah dr. Stephanus Madang, S.Sos, MM yang diterima oleh 5 perwakilan partai politik di Mahulu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan.

Dalam sambutan Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH,ME disampaikan oleh Sekretaris Daerah dr. Stephanus Madang, S.Sos, MM mengatakan, Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, setiap partai politik berhak mendapatkan uang dari tiga sumber yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD.

Peran Partai Politik sanggatlah penting dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Partai Politik tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem Politik,

Partai Politik juga berperan dalam mempersiapkan pada kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” kata Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH,ME, dalam proses penyaluran bantuan keuangan partai politik terdapat 5 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan tahun 2021 dengan total anggaran Rp. 358.013.808,- (tiga ratus lima puluh delapan juta tiga belas ribu delapan ratus delapan rupiah).

“Semoga harapannya bantuan keuangan ini agar dapat dipergunakan secara proporsional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi  sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Bupati.

Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH,ME menambahkan, dalam penggunaan dana agar menjadi perhatian seluruh partai politik terhadap Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

“Sehingga penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh BPK, karena itu penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat dan riil,” tutup Bupati.

Dalam laporan Kepala Kesbangpol Engelbertus Ibrahim, SE, M.Si menuturkan, kegiatan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik Kab. Mahulu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemerintahan Politik dan Umum Nomor 213/3334 tanggal 18 Mei 2021.

“Tujuan dari kegiatan ini, sesuai dengan surat edaran direktur kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi antara Pemkab Mahulu dengan parpol sehingga terjalin hubungan yang harmonis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa khususnya dalam rangka Pendidikan politik masyarakat sesuai dengan ranah tugas dan tupoksinya masing-masing, dan sebagai dana penunjang kegiatan Pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik,” tutur Kepala Kesbangpol.

Kepala Kesbangpol Engelbertus Ibrahim, SE, M.Si menambahkan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, dalam hal ini diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 di Kabupaten Mahakam Ulu.

“Dalam proses penyaluran bantuan keuangan partai politik terdapat 5 partai politik di Mahulu yang mendapatkan bantuan keuangan tahun 2021 ini dengan anggaran sebesar Rp. 22.116 per suara atau jumlah keseluruhan Rp. 358.013.808,- (tiga ratus lima puluh delapan juta tiga belas ribu delapan ratus delapan rupiah) dan bantuan diberikan kepada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrat (PD),”tutup Kepala Kesbangpol.(HMS/len/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *