“Sekda Mahulu : Minta Seluruh Pihak Mempercepat Proses Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta Menyelesaikan Berbagai Kendala Administrasi dan Teknis Di Lapangan”
Ujoh Bilang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Stephanus Madang, S.Sos., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sekaligus melakukan identifikasi berbagai hambatan yang masih dihadapi dalam proses penyaluran di tingkat kampung, pada Rabu (13/05/2026).
Dalam keterangannya, Sekda Stephanus Madang menyampaikan bahwa hingga saat ini penyaluran tahap pertama Dana Desa telah terealisasi di sekitar 10 kampung dan dalam beberapa hari ke depan diperkirakan akan ada tambahan kampung yang menyusul.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyaluran tahap pertama memiliki batas waktu hingga 15 Juni 2026. Apabila tidak terealisasi tepat waktu, kondisi tersebut akan berdampak pada penyaluran tahap berikutnya dan berpotensi menjadi beban terhadap APBD di masa mendatang.
“Penyaluran tahap pertama ini ada tenggat waktunya. Kalau tidak terealisasi tepat waktu, maka akan berdampak pada tahap kedua dan tahap ketiga, bahkan bisa menjadi beban APBD ke depannya,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda, melibatkan sejumlah perangkat dan pihak terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mahakam Ulu selaku leading sector, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, bagian hukum, tenaga pendamping profesional desa, hingga unsur kecamatan.
Menurut Stephanus Madang, rapat tersebut difokuskan untuk menyamakan persepsi terkait tahapan penyaluran, memetakan berbagai persoalan yang masih menghambat proses pencairan, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian setiap kendala yang ditemukan.
“Kita petakan dulu persoalannya, lalu siapa yang berwenang menyelesaikan masalah itu. Dari situ kita sepakati pembentukan tim percepatan penyaluran dengan tugas dan fungsi yang jelas,” jelas Sekda.
Kemudian Sekda menjelaskan, sejumlah kendala yang masih ditemukan di lapangan antara lain belum terbitnya rekomendasi kecamatan hingga beberapa kampung yang belum menetapkan APBKam.
“Ada kampung yang masih menunggu rekomendasi kecamatan, ada juga yang belum menetapkan APBKam. Itu yang kita dorong agar segera diselesaikan supaya proses penyaluran bisa dipercepat,” katanya.
Sekda juga menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan proses penyaluran Dana Desa dapat berjalan tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berharap penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih cepat sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kampung dapat segera dilaksanakan.(Prokopim/vta)


Tidak Ada Komentar