Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., menyatakan komitmen Pemkab Mahulu untuk mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar capaian penyelesaian bisa mencapai 90 persen pada semester pertama tahun ini.
“Dari laporan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim tadi, ada delapan entitas yang telah mencapai 90 persen penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP). Mahulu termasuk empat entitas yang hampir mencapai 90 persen. Karena itu, selama beberapa hari ke depan kita harus ambil langkah-langkah strategis untuk percepatannya,” ujar Sekda.
Hal ini disampaikan Sekda usai menghadiri kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (GKD) Semester I Tahun 2025, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda. Senin ( 23/06/2025)
Lebih lanjut, Sekda juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi yang turut disampaikan dalam kegiatan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Mahulu ke depan perlu membentuk organisasi penyuluh antikorupsi sebagai bagian dari upaya membangun budaya yang berintegritas di lingkungan pemerintah daerah.
“Tadi disampaikan juga mengenai penyuluhan anti korupsi dan pentingnya keberadaan tenaga penyuluh. Di Mahulu, organisasi seperti itu memang belum terbentuk. Mudah-mudahan nanti bisa kita wujudkan sebagai langkah nyata membangun sistem pencegahan korupsi,” imbuhnya.
Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap konsisten menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Mahulu enam kali berturut-turut. Menurutnya, pencapaian tersebut harus dibarengi dengan keseriusan menindaklanjuti temuan audit secara tuntas dan terstruktur.
“Harusnya bekerja sesuai pola, taat asas dan aturan. Apalagi opini WTP kita sudah sangat baik, tapi tetap harus ditopang oleh penyelesaian tindak lanjut hasil audit yang maksimal,” tegasnya.
Terkait beberapa temuan lama yang belum tuntas, Sekda mengakui ada persoalan warisan sejak Mahulu masih bergabung dengan Kutai Barat. Salah satunya pengembalian dana koperasi yang kini sulit ditelusuri karena subjek hukumnya tidak aktif lagi.
“Itu temuan sejak kita masih di Kutai Barat. Sekarang orang dan organisasinya sudah tidak ada. Solusinya bisa lewat mekanisme seperti pemutihan melalui KPKNL. Prosesnya memang harus kita tempuh agar tidak jadi catatan terus setiap tahun,” jelasnya.
Meski demikian, Sekda menyebut progres penyelesaian tindak lanjut temuan secara keseluruhan sudah baik. “Dari pemahaman saya, rata-rata di atas 60 persen temuan tiap tahun sudah ditindaklanjuti. Itu capaian yang bagus,” tutupnya.
Kegiatan Pemantauan TLRHP ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 dan hanya dilakukan atas tindak lanjut yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Tujuannya adalah untuk mengetahui progres penyelesaian kerugian daerah oleh masing-masing entitas hingga Semester I Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, 23–26 Juni 2025, bertempat di Auditorium Nusantara Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Acara ini juga dirangkai dengan Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang disampaikan oleh Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (Kompak) Provinsi Kaltim.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Prov Kaltim Dra. Sri Wahyuni, M.PP., Kepala Bidang Pengawasan BPK Kaltim Ruslan Ependi, Sekda dan Inspektur se-Kabupaten/Kota se-Kaltim, serta dari Mahulu turut hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum, Inspektur Inspektorat Mahulu, serta para kepala dinas, badan, dan bagian terkait. (Prokopim/tha)
Tidak Ada Komentar