SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Mahakam Ulu ( Mahulu ) Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M membuka kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tematik Pemerintah Kabupaten Mahulu Tahun 2023, di Hotel Aston Samarinda. Jumat ( 29/09/2023)

Dalam arahannya Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Permenpan-RB ) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan  Permenpan-RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, pelaksanaan Reformasi Birokrasi di level mikro merupakan pelaksanaan  Reformasi Birokrasi oleh instansi Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah masing – masing.

“Oleh sebab itu dalam rangka memastikan implementasi tersebut, dalam amanatnya Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama / Sekretaris Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah setiap Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah dapat membentuk tim atau unit pengelola Reformasi Birokrasi internal  Strategic Transformation Unit (STU), dan untuk melaksanakan Permenpan RB Nomor 3 TAHUN 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menpan RB Nomor  25 tahun 2020 dalam konteks penyusunan rencana aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2023,” jelas Sekda.

Lanjut Sekda, “dalam kesempatan ini bukan hanya Bagian Organisasi, saya minta kepada OPD – OPD teknis agar mengupdate setiap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sering kepala OPD minta Surat Tugas ( ST) konsultasi , koordinasi,  menghadiri sosialisasi, tetapi kadang – kadang lupa balik ke kabupaten tidak ada follow up nya, tiba – tiba kita terkaget – kaget bahwa regulasi ini seharusnya sudah diimplementasikan,” kata Sekda.

Dan Sekda pun mengingatkan agar hal – hal yang menyangkut dinamika regulasi segera dilaporkan. “Ini saya ingatkan supaya kedepan hal – hal yang menyangkut setiap dinamika perubahan regulasi, manakala kita diundang Pemerintah Pusat atau provinsi dalam konteks implementasinya segera dilaporkan, jika perlu dirapatkan di kabupaten guna membangun sinergisitas,” imbuh Sekda. 

 Lebih lanjut Sekda menuturkan “sebagai contoh salah satu produk ini  Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020, sudah optimalkah yang kita lakukan sejak tahun 2020, Pertanyaan besarnya, kalau sudah optimal kita tidak akan terkendala sampai hari ini. Tetapi kalau belum, ya masalah buat kita padahal produk hukumnya sudah beberapa tahun yang lalu.”

“Saya menghimbau agar teman – teman di OPD teknis  mengupdate setiap regulasi supaya kita tidak ketinggalan karena sekarang ini setiap langkah kerja kita selalu ditanya apa dasar hukum pelaksanaan tugas kita, hari – hari kita berhadapan dengan laporan kinerja, semua secara sektoral itu sudah terukur, sudah ada parameternya. Tinggal kita saja di dalam pelaksanaan penerapannya,” tutur Sekda. 

Oleh sebab dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/170/RB.01/2023 pada tanggal 22 September 2023 tentang Sosialisasi Portal Reformasi Birokrasi dan Penetapan Operator pada Portal Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN RB melakukan evaluasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi

“Saya sangat menyambut baik kegiatan hari ini dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang tentu harapannya berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional, peningkatan kualitas pelayanan publik yang diperlukan instrumen evaluasi reformasi birokrasi, yang lebih sederhana berfokus pada hasil dan penguatan kolaborasi dalam pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, oleh sebab itu output dari kegiatan ini adalah rencana aksi reformasi birokrasi tematik,” pungkas Sekda.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setkab Mahulu Rudi Warjono, S.Si dalam laporannya selaku ketua panitia penyelenggara kegiatan tersebut bahwa Reformasi Birokrasi saat ini diarahkan untuk menyelesaikan isu – isu prioritas dan target pembangunan nasional dan daerah. 

Dan untuk itu Kemenpan RB mendorong Reformasi Birokrasi Tematik agar pemerintah daerah dapat lebih fokus menyelesaikan isu – isu prioritas terutama dalam penyusunan rencana aksi yang berdampak pada masyarakat dan mempercepat Reformasi Birokrasi karena Kemenpan RB tidak dapat berjalan sendiri, banyak pihak yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan- kebijakan tersebut salah satunya adalah rencana aksi Reformasi Birokrasi Tematik Pemkab Mahulu.

“Fasilitasi penyusunan Reformasi Birokrasi Tematik Pemkab Mahulu ini berkaitan secara khusus dengan pengendalian inflasi dan kemiskinan, juga penanganan stunting,” jelas Rudi Warjono.

Ia mengungkapkan hal – hal ini ditujukan untuk dikendalikan pemerintah daerah lewat rencana aksi agar pendekatan perencanaan segera dilakukan perbaikan – perbaikan yang sangat signifikan sehingga hal – hal itu  sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk kedepannya.

“Saya menggaris bawahi bahwa apa yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang beberapa hari yang lalu di Mahulu dan saya menggaris bawahi bahwa rencana aksi yang kita susun merupakan menginventarisir apa saja yang sudah kita lakukan dengan beberapa Reformasi Birokrasi Tematik  untuk dibuatkan kumpulan – kumpulannya sehingga bisa kita bisa melaporkan ke Kementerian PAN RB,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten III Bidang Administrasi Umum Mahulu Kristina Tening, S.H., M.Si, Kepala Dinas, Badan dan Bagian yang ada dilingkungan Pemkab Mahulu, dan narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Kaltim.( Prokopim/tha )

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *