Koordinasi Validasi TPP Dan Penyesuaian Antara PERMENPANRB No. 41/2018 Dengan PERMENPANRB No. 45/2022

 

JAKARTA – Dalam rangka koordinasi penyesuaian antara Permenpanrb No. 41/2018 dengan PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah untuk melakukan validasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu). 

Dilatarbelakangi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu DR. Stephanus Madang, S.Sos.,M.M, Selasa, (14/2/2023) Sambangi Kementerian PANRB, Jakarta. Adapun Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 

“Sebelumnya masih dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, sejumlah Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam beberapa urusan pemerintahan,” terangnya.

Oleh sebab itu lanjut Sekda, banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi. Jadi tujuan utama kami ke Kementerian PANRB, berkoordinasi apakah masih bisa, menggunakan PermenPANRB no 41, yang sekarang sudah berubah menggunakan PermenPANRB no 45,”ucap Sekda.

Sementara itu lanjut Sekda, menjelaskan alur dari validasi TPP ASN yang meliputi permohonan usul persetujuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tembusan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

“Selanjutnya, Pemda melakukan input penjabaran TPP di Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA), kemudian Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya. Semoga dengan batas waktu yang ada ini semua bisa terlaksana, sebagaimana aturan yang ada,” harap Sekda.

Sementara itu Tim evaluasi Kementerian PANRB, melalui Claudia dan Rahmawita selaku validasi evaluasi jabatan daerah Provinsi Kaltim, terkhusus Kabupaten Mahulu berjanji akan segera  memproses sesuai dengan nomor urut pengusulan evaluasi Validasi Jabatan dari masing pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Mahulu.

“Memang harus ada penyesuaian, sesuai dengan Peraturan yang baru, namun informasi yang kami dapat, ada terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Kabupaten Mahulu validasi evaluasi jabatan, hal ini akan segera kita tanggapi bersama tim teknis dari Pemkab Mahulu, sebari kami melapor hal ini ke atasan, langkah-langkah apa yang diambil, guna percepatan evaluasi validasi jabatan di lingkungan Pemkab Mahulu,”ungkapnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kristina Tening, S.H,.M.Si., Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,AK.,MM.,Ca.,AAP, CFrA., Kepala BPKAD Yohanes Andi Abeh,S.Sos.,M.Si, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu, Ngadino, S.Pd.,M.Pd.(Prokopim/aim/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *