UJOH BILANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu Ubang Nyau, SE mengikuti Rapat Dalam Rangka Menindaklajuti Covid-19 di Desa/Kampung berdasarkan Surat Edaran Kemendes PDTT dan Gubernur Kaltim, melalui media teleconfarence, di Kantor DPMK Mahulu. Kamis (02/04)
Teleconferen tersebut diikuti DMPK kabupaten/ kota Se- Kaltim dan Tenaga Ahli Profesional Pendamping Desa P3MD terdiri dari KPW Prov Kaltim dan KPD Kab.
Adapun yang menjadi agenda penting dari rapat tersebut yakni 1). Proses percepatan penyaluran Dana 2020, 2). Penanganan Covid-19 di Kampung yg sesuai edaran wajib membentuk relawan desa lawan covid-19.
Adapun arahan Kepala DPMPD Prov Kaltim agar DPMK Mahulu melakukan upaya- upaya yang preventif untuk percepatan penyaluran dana desa dan penanganan covid-19
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mahulu telah menyikapinya dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Mahulu Kepada Kampung Tentang Kampung Tanggap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Mahulu dan telah dilakukan pendampingan dari tenaga profesional pendampingan desa P3MD dan P2MKM yang membantu teknis pencepatan.(hms10)
Tidak Ada Komentar