UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si menghadiri sekaligus memimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di  Wilayah Kabupaten Mahulu. di ruang rapat Bappelitbangda, Jumat (03/06).

Rapat evaluasi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMK), yang dihadiri pula oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm,Kes, Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,AK.,MM.,Ca.,AAP, CFrA., Kepala DPMK yang diwakili oleh Sekretaris DPMK Surianto SE, Para Camat di 5 Kecamatan, Kabag Pemerintahan Yopianus Anyang, S.Kom.

Usia Penyampaian Laporan Progres Penyelesaian  oleh kelima Camat yang dilanjutkan paparan dari DPMK terkait kampung-kampung mana saja yang telah selesai penegasan batas kampungnya

 

Dalam arahannya Wakil Bupati menyampaikan, rapat evaluasi seperti ini sudah 4 kali dilaksanakan namun progres penyelesaian penegasan batas antar kampung ini, belum juga menunjukkan hasil yang signifikan sehingga belum selesai seluruhnya.

 

“Oleh sebab itu kepada Para Camat untuk terus aktif dalam memediasi terkait batas wilayah kampung di wilayahnya. Jika usaha mediasi yang dilakukan sampai 3 kali dan belum menghasilkan kesepakatan, diminta untuk melaporkan permasalahan tersebut untuk dapat difasilitasi  oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Mahulu,”ungkapnya.

Wabup menegaskan, batas wilayah antar kampung ini harus sudah selesai pada Bulan Desember 2022, ” Sehingga bisa lanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembuatan Perbup atau Perdanya,”ucapnya.

Ditambahkan oleh Asisten I drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm,Kes sebagaimana yang diketahui bahwa batas akhir penyelesaian batas wilayah kampung ini pada bulan Desember 2022.

 

“Ini harus selesai semua, secara administratif untuk penegasan batas kampung, maka sekali lagi sebagaimana harapan Kepala daerah agar ini menjadi perhatian bagi masing-masing camat, bagi kampung yang masih belum sepakat segera fasilitasi,”tegasnya.

Dalam laporannya Kepala DPMK Damianus Tamha, SE yang disampaikan oleh Sekretaris DPMK Surianto SE, Harapannya hari ini setelah dilaporkan progres dari masing-masing kecamatan, data-data atau berkas dari masing-masing kampung yang sudah ada kemajuan dalam progres penegasan batas wilayahnya agar bisa diserahkan ke DPMK agar menjadi bahan laporan bagi dinas terkait, kepada kepala daerah.

“Perlu disampaikan juga kepada para camat apabila sampai saat ini masih ada kampung-kampung yang masih belum selesai juga batas wilayahnya, maka segera buatkan pelimpahan kepada pihak Kabupaten melalui DPMK,”katanya.

Ia melanjutkan, dan apabila nanti sampai dengan jadwal, yaitu sampai bulan Desember 2022, penyelesaiannya, masih juga ada kampung yang belum sepakat atas batas wilayahnya, maka pihak Kabupaten akan memakai peta indikatif, agar prosesnya bisa dilanjutkan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Untuk saat sekarang dari lima kecamatan di wilayah Kabupaten Mahulu, Kecamatan Long Pahangai, yang penegasan batas antar kampung sudah selesai semuanya,”ungkapnya.(Prokopim/aim/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *