Pejabat Sementara (Pjs). Bupati Mahulu Drs. Gede Yusa, SH dan didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM, menyampaikan arahan dan sekaligus membuka Rapat Koordinasi terkait pembentukan SATGAS Netralitas ASN dan Mekanisme serta penyusunan SOP terkait Netralitas ASN. by hms8.


UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui BKPP menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Netralitas ASN dan Mekanisme serta penyusunan SOP terkait Netralitas ASN, yang berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Bappelitbangda, Selasa (6/10) Siang.

Rakor yang merupakan tindak lanjut dari amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi, kementerian Dalam Negeri, Badan Kepagawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor; 05 Tahun 2020, Nomor; 800-2836 Tahun 2020, Nomor; 176/KEP/2020, Nomor; 6/KB/KASN/9/2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil.

Pejabat Sementara (Pjs). Bupati Mahulu Drs. Gede Yusa, SH dan didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM, menyampaikan arahan dan sekaligus membuka Rapat Koordinasi terkait pembentukan SATGAS Netralitas ASN dan Mekanisme serta penyusunan SOP terkait Netralitas ASN

Dan juga Surat Edaran KASN Nomor; B-2708/KASN/9/2020 tentang Tindak lanjut Keputusan Bersama 5 Kementrian/Lembaga, sehingga perlu adanya rapat koordinasi terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN dan mekanisme serta penyusunan SOP terkait Netralitas ASN berdasarkan Surat Keputusan bersama dan Surat Edaran KASN.

Dalam arahan Penjabat Sementara (Pjs). Bupati Mahulu Drs. Gede Yusa, SH mengatakan, dalam rakor pada hari ini ada 3 (tiga) hal penting yang harus menjadi perhatian atau menjadi acuan untuk dilaksanakan.

“Yang pertama untuk segera membentuk SATGAS yang melakukan fungsi pencegahan dan penanganan ASN terhadap pelanggaran hukum, tidak bisa dilakukan secara terpisah, yang nantinya SATGAS yang akan dibentuk akan memperkuat kerjasama ASN dan Bawaslu,”katanya.

Ia menambahkan, yang kedua adalah melaksanakan Apel Ikrar netralitas ASN bersama, yang akan segera dilakukan, tentunya akan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Yang ketiga akan melakukan sosialisasi dan kampanye, dalam rangka penegakan produk hukum terkait netralitas ASN terhadap Pilkada, dengan pemanfatan media sosial, pembuatan video, Leaflet, Pamflet, Banner, spanduk dan kegiatan yang berhubungan lainnya,”tuturnya.

Ia menegaskan juga, yang sangat mendasar dari SKB dan menjadi perhatian dilaksanakan Rakor ini adalah masih adanya ASN, PNS dan Tenaga Non Pegawai yang tidak mengindahkan aturan terkait dengan netralitas Pegawai, serta minimnya pengetahuan PNS dan TNP terkait dengan saksi hukum terkait dengan netralitas ASN terhadap Pilkada.

“Maka penting untuk segera menindak lanjuti SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN,”tandasnya.

Sementara itu ditambahkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM memang ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam dilaksanakan Rakoor ini, yang pertama adalah terkait dengan fungsi SATGAS yang akan melakukan pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN.

“kedepan dalam kontek pencegahan ASN dan TNP agar jangan sampai ikut serta dalam kegiatan Politik praktis. Ini menjadi ranahnya Kesbangpol yang harus lebih proaktif lagi, bagaimana melakukan sosialisasi dan kampanye publik dalam rangka penegakan netralitas ASN, yang memanfaatkan media sosial dan media-media lainnya yang mengacu pada aturan yang berlaku,”tandasnya.

Rapat Koordinasi hadir juga Ketua Bawaslu Mahulu, Leander Awang Ajaat, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Wenefrida Kayang, S.Sos.,M.Si, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,Ak.,MM.,Ca.,AAP Kesbangpol, Bagian Humkum Setkab.(HMS8/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *