SAMARINDA – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mahulu akan terus mendukung langkah-langkah yang mendorong efisiensi, transparansi, dan kemampuan adaptasi dalam tata kelola jabatan ASN.
“Semua ini dilakukan untuk memastikan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan siap menghadapi tantangan zaman,” tegas Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Mahulu Kristina Tening, S.H., M.Si pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN – RB) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansi Pemerintah dan mekanisme pengusulan jabatan Fungsional kepada instansi pembina di lingkungan Pemkab Mahulu, bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda. Selasa (21/11/2023)
Lanjut Bupati, “pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan beberapa langkah penting untuk mendukung percepatan transformasi manajemen ASN:
Pertama, Kepada seluruh Kepala OPD dan Camat, untuk memetakan dan mengelompokkan masing-masing jabatan pelaksana existing menjadi hanya jabatan teknisi, operator dan klerek sesuai regulasi dimaksud serta menyesuaikan peta jabatan dan usulan kebutuhannya sesuai jabatan pelaksana terbaru. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan peta jabatan dengan kebutuhan jabatan pelaksana yang lebih baru,” kata Bupati.
Kemudian yang Kedua, “Saya menginginkan pemahaman dan kesiapan dari setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu untuk menginput data terkait di aplikasi SIASN dan SIMONA ANJAB ABK apabila ada perubahan atau instruksi langsung yang diberikan oleh pemerintah pusat, terutama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN – RB, atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ” imbuh Bupati.
Dan yang ketiga, Bupati menyampaikan penting memahami mekanisme dalam pengusulan. “Pentingnya memahami mekanisme dalam mengusulkan formasi jabatan fungsional kepada instansi pembina masing-masing jabatan fungsional. Hal Ini bertujuan agar para pemegang jabatan fungsional memiliki formasi yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan golongan yang lebih tinggi,” pungkas Bupati.
Bupati juga menambahkan, perlunya seluruh OPD memiliki formasi untuk perekrutan calon ASN (PNS & PPPK) berdasarkan rekomendasi persetujuan dari instansi pembina jabatan fungsional masing-masing. “Hal ini menunjukkan pentingnya mendapatkan persetujuan yang sesuai dalam merekrut calon ASN untuk menjamin kebutuhan jabatan fungsional tertentu terpenuhi dengan tepat,” pungkas Bupati lagi
Hal senada disampaikan Kepala Bagian ( Kabag) Organisasi Setkab Mahulu Rudi Warjono, S.Si bahwa kegiatanan sosialisasi PermenPAN – RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi pemerintah dan mekanisme pengusulan jabatan fungsional kepada instansi pembina di lingkungan Pemkab Mahulu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh, bahwa sudah harus menerapkan nomenklatur jabatan pelaksana di setiap OPD berdasarkan Permenpan 45 tahun 2022 menggantikan Permenpan yang lama yaitu Permenpan 41 tahun 2018.
“Untuk itu agar ASN di OPD mengetahui hal tersebut dan bersiap untuk diinput di aplikasi SIASN dan SIMONA ANJAB ABK, apabila ada instruksi langsung dari pemerintah pusat khususnya dari BKN, KemenPAN – RB ataupun Kemendagri,” kata Kabag Organisasi Setkab Mahulu ini.
Ia juga menambahkan selain itu, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman juga kepada ASN – ASN khususnya yang membidangi kepegawaian di setiap OPD agar mengetahui mekanisme dalam mengusulkan formasi jabatan fungsional kepada instansi pembina masing – masing jabatan fungsional. “Tujuan akhir dari itu semua adalah untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional di lingkungan Pemkab Mahulu,” ujar Kabag Organisasi.
Dalam kegiatan ini hadir kepala dinas, badan, bagian OPD di lingkungan Pemkab Mahulu, dan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Kaltim Nur Nutfah Arief, S.E., M.AP. (Prokopim/tha)
Tidak Ada Komentar