Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu ( Mahulu) dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya hasilkan empat poin kesepakatan dalam Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah yang diinisiasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.


BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu ( Mahulu) dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya hasilkan empat poin kesepakatan dalam Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah yang diinisiasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

 Hasil Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Bupati Mahakam Ulu ( Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH, ME yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Setkab Mahulu Ir. Dodit Agus Riyono, MP dan Bupati Murung Raya Drs. Perdie M. Yoseph yang diwakili  Sekretaris Daerah Murung Raya Drs. Hermon, M.Si dalam Berita Acara, disaksikan oleh Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Teguh Subarto, S.Sos., MM, Bertempat Ruang Arbor Hotel Treepark Banjarmasin. Jumat ( 05/11/2021)

 Adapun keempat poin kesepakatan tersebut salah adalah :

  1.       Menindaklanjuti Berita Acara Kesepakatan Nomor 63/ BADII/ IX/ 2021 tanggal 17 September 2021, Pemerintah Kabupaten Mahulu  dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah melakukan pengumpulan dokumen, verifikasi lapangan dan hasilnya telah disampaikan kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
  2.       Apabila ada dokumen pendukung tambahan agar disampaikan pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri paling lambat tanggal 19 November 2021
  3.       Selanjutnya Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) pusat akan melakukan kajian terhadap dokumen dan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan dan hasilnya akan disampaikan kepada dua daerah yang berbatasan lebih lanjut.
  4.       Apabila dalam melakukan kajian masih diperlukan dokumen pendukung lapangan, maka Tim PBD pusat akan melaksanakan verifikasi lapangan dengan melibatkan kedua daerah yang berbatasan.

 Kesepakatan tersebut terjadi setelah pembahasan yang cukup alot, khususnya mengenai batas antara Kampung Danum Paroy ( Mahulu ) dengan kampung-kampung di Murung Raya. Terjadi perbedaan persepsi oleh karena kedua daerah yang telah melakukan pelacakan batas secara sendiri-sendiri.

 Kabupaten Mahulu melakukan pelacakan batas, berupa punggung gunung dan pematang sebagai batas sesuai kesepakatan terdahulu ( tahun 2006 ) antara kampung Danom Paroy dengan Tumbang Baung dan Pendasiron. Dalam hal ini Mahulu berprinsip Watershed ( DAS ) sebagai batas. Sementara Kabupaten Murung Raya menggunakan pendekatan administrasi.

 Untuk diketahui selain kedua belah pihak, Berita Acara Kesepakatan tersebut turut ditandatangani pula oleh Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kaltim H. Imanudin, SE., MM, Kepala Pemerintah Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalteng Drs. Akhmad Husain, M.Si, Surveyor Pemetaan Pertama PPBW BIG Davin Aristomo, ST, Analis Penyusun Perundang – undangan dan Rancangan Peraturan Perundang – undangan Zarkasyi, SH., MH dan Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Teguh Subarto, S.Sos., MM.

 Rapat ini membahas 4 segmen Batas antara Provinsi Kaltim dan Provinsi Kalteng meliputi, 1. Batas antara Kabupaten Paser Provinsi Kaltim dengan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng, 2. Batas antara Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kaltim dengan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng, 3. Batas antara Kabupaten Mahulu Provinsi Kaltim dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng, 4. Batas antara Kabupaten Mahulu Provinsi Kaltim dengan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalteng. (HMS/tha/td)

 

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *