UJOH BILANG – Menindaklanjuti rekomendasi BPKRI Perwakilan Kaltim nomor 4.B/LHP/19.SMD/V/2016 atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), untuk segera memperoses penyerahan aset piutang di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), yang bukan lagi menjadi hak Kabupaten Kubar.
Pemkab Mahulu yang dihadiri Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH bersama Bupati Kubar FX Yapan, SH, Senin (17/6) sepakat menandatangi naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah aset piutang pajak dan retribusi daerah dari Pemkab Kubar ke Pemkab Mahulu yang berlangsung di Ruang Rapat Koordinasi Lantai III Kantor Bupati Kubar.
Bupati Mahulu menyatakan terima kasih kepada Pemkab Kubar, dan seluruh pihak yang terlibat dalam menjalankan proses yang cukup panjang ini.
“Berawal dari tahapan rencana awal, lalu dilanjutkan dengan identifikasi dan verifikasi lapangan, hingga proses serah terima piutang pajak dan retribusi daerah. Setelah melalui proses panjang tersebut akhirnya disepakatilah bahwa aset-aset Kubar yang masuk di wilayah Mahulu, sudah menjadi hak sepenuhnya Pemkab Mahulu,”tambahnya.
Bupati Mahulu melanjutkan, setelah beberapa rangkaian yang dilalui sesuai prosedur yang ada dan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Poin utamanya adalah bukan nilai yang tertuang dalam naskah perjanjian ini, tetapi lebih kepada hubungan yang baik antara Pemkab Mahulu dan Kubar.
Hal ini yang harus tetap kita jaga dan bina selalu, agar hubungan dan koordinasi ini dapat menghasilkan pemerintahan yang selaras serta berjalan dengan baik.
Sejalan dengan hal tersebut Bupati Kubar FX. Yapan, SH berharap dengan terselenggaranya kesepakatan ini, semakin meningkatkan kesadaran bersama-sama untuk melakukan kepatuhan wajib pajak.
“Terpenting melalui momen ini dapat meningkatkan korelasi dan kerjasama yang baik, antara kedua Pemerintahan Kabupaten Kubar dan Kabupaten Mahulu,”katanya.
Bupati Kubar juga berharap, setelah penandatanganan kesepakatan ini maka tindaklanjut kedepannya, harus segera terealisasi, yang mencakup dalam pembiayaannya.
“Segala sesuatu yang menjadi rekomendasi BPK RI, harus segera ditindaklanjuti karena ini sangat berpengaruh terhadap perolehan opini dari BPK yang kita sama harapkan salama ini adalah Wajar Tampa Pengecualian (WTP), yang murni tanpa catatan,” ungkap Bupati Kubar.
Bupati Kubar juga menghimbau, kepada Tim Inventarisasi aset dan juga dinas atau badan terkait untuk terus mengawal proses dengan baik hingga akhir penyelesaian.
Hadir mendampingi Bupati Mahulu, Wakil Bupati Drs. Y. Juan Jenau, Sekretaris Daerah Drs. Yohanes Avun, M.Si, Kepala Bapenda Yohanes Andi Abeh, S.Sos., M,Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gerry Gregorius, SE., M.Si., AK, Sekretaris Bappelitbangda Samson Batang, S.Sos, Sekretaris Inspektur Inspektorat Didik Subagya, SE., M.Si, Kepala Bagian Hukum Yosep Sangiang, SH, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab Mahulu Engelbertus Ibrahim, SE, M.Si. (HMS8)
Tidak Ada Komentar