Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tentang Evaluasi Penanganan Coronavirus Disease (Covid) 19, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.


Inmendagri No 54 Mahulu kategori PPKM Level 1

Simas tidak wajib, yang sudah Vaksin Swab Antigen, yang belum Swab PCR

 

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tentang Evaluasi Penanganan Coronavirus Disease (Covid) 19, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Rapat yang dipimpin langsung secara Daring maupun Luring oleh Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Humas Ir. Dodit Agus Riyono, MP, Asisten II Bidang Sosial Ekonomi dan Pembangunan E. Tek Hen Yohanes, S.Pd, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan juga dihadiri Kapolsek Long Bagun Purwanto, Danramil I Wayan Sudiarsa, di Ruang Rapat Bappelitbangda. Kamis (21/10/2021)

Dalam Rapat tersebut Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM menjelaskan agenda rapat pada hari ini tidak lain tidak bukan melakukan Evaluasi terhadap kondisi kekinian yang sudah kita alami bersama di masa-masa pandemi saat ini dan melalui Rapat pada hari ini juga langkah-langkah konkret apa yang akan kita lakukan dengan terbitnya Instruksi terbaru dari Menteri dalam Negeri No 54 Tahun 2021.

“Ya kita ketahui Kondisi Mahulu sempat terperosok jauh di PPKM level 4 tetapi Puji Tuhan, dan Luar biasa kita bisa kembali ke Level 1. Semoga kondisi ini tetap bisa kita pertahankan sampai pada waktunya nanti kedepan”ungkap Sekda.

Selanjutnya Sekda menyampaikan dengan adanya diskusi-diskusi pada Rakor hari ini akan kita sampaikan dan laporkan pembahasannya Kepada Bupati, agar bisa didorong dalam bentuk regulasi revisi instruksi No 6 yang telah kita buat menjadi instruksi No 7 dengan masukan yang sudah tersampaikan.

“Jadi instruksi No 7 ini akan kita dorong untuk segera diterbitkan, karena sudah banyak juga masukkan yang sudah masuk, tinggal kita kolaborasi apa-apa saja yang perlu kita sesuaikan pola sistem masuk kita, pola buka tutup, dan pemberlakuan Simas ini, artinya ini dilakukan semata-mata untuk keamanan kita semua bukan untuk yang lain,”ucap Stephanus Madang.

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.Kes menjelaskan bahwa Mahulu saat ini sudah berada di PPKM Level 1, Pada prinsipnya level-level ini merupakan pembatasan kegiatan masyarakat. Yang dimana dikatakan pada level 1,2,3, dan 4 ini namanya pembatasan, jadi tidak bisa dikatakan 100% lose, tetap ada pembatasannya hanya tiap level pembatasan itu berbeda-beda.

Level 1 dan 2 pembatasannya hampir sama dimana kegiatan masyarakat dibatasi hanya 25% maka 75% boleh melakukan kegiatan, contohnya pertemuan di dalam ruangan hanya boleh kapasitasnya 75% begitu juga dengan kapasitas penumpang kapal maupun speed hanya boleh berisi 75% orang. Begitu juga dengan level 3 untuk pembatasan kegiatan masyarakatnya sebesar 50%, sedangkan dengan level 4 pembatasan kegiatan sebesar 75%.

“Pada masa PPKM ini Kita pernah merasakan semua level, dari Level 1 dan 2 hingga 4, Dengan demikian melihat keadaan kita yang sekarang ini, kita buat instruksi bupati itu yang fleksibel mau berapa levelnya nanti kita tinggal mengikutinya saja,” kata kepala Dinkes P2KB.

Lanjut Drg. Agustinus Teguh Santoso,M.Adm.Kes menjelaskan berkaitan dengan ketentuan Surat Izin Masuk (Simas) sudah jelas di dalam Instruksi Bupati No 6 disebutkan dalam keadaan tertentu dimana pelaku perjalanan tidak bisa mengurus Simas itu tidak jadi masalah, yang terpenting adalah syarat substantifnya dipenuhi yaitu dengan membawa surat bukti Swab Antigen bagi yang sudah Vaksin dan Surat bukti swab PCR bagi yang belum Vaksin.

“Jadi ditekankan kembali bahwa, Simas tidak menjadi kewajiban di dalam instruksi bupati No 6, makanya kami ini kadang prihatin kenapa teman-teman di Poswasdalkes ini masih menggunakan Simas itu untuk ini itu sebagai alat bermain dalam tanda kutip,”ungkapnya.

“Saya bersama bagian Dishub dan trantibum sudah sering turun kelapangan dan mengingatkan untuk berhati-hati jangan bermain-main dengan membuat aturan sendiri, tidak ada aturan yang mana tidak ada Simas Itu kemudian ditahan apalagi meminta jaminan uang. Itu tidak ada aturannya dalam instruksi bupati No 6, ini buat aturan sendiri jelas Simas ini hanya administratif yang mana dalam keadaan tertentu misalnya dia orang tua yang tidak memiliki smartphone dan apabila tidak ada sinyal untuk mengurus, maka sebab Itu Simas ini tidak menjadi sebuah kewajiban,” tegas Drg.Teguh (HMS/vta/td)

 

 

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *