Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH menyerahkan Bahan pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus RT Tahun 2019, di lingkungan Kecamatan Laham dan Kecamatan Long Hubung, kepada salah satu perwakilan Pengurus RT. by aim


UJOH BILANG- Pelaksanaan kegiatan pembangunan di tiap kampung, selayaknya dibarengi dengan pelaporan yang baik. Ketertiban pelaporan sesuai waktu yang ditetapkan juga berpengaruh pada pencapaian kinerja aparat kampung.

Kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung harus dilaksanakan dalam wadah sistem tata kelola yang terstruktur, sebagaimana tertuang dalam Perbup No. 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Kampung.

Hal ini disampaikan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH, saat membuka pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus RT Tahun 2019, di lingkungan Kecamatan Laham dan Kecamatan Long Hubung, Senin (4/11), di Balai Adat Kampung Laham.

“Ini erat hubungannya dengan Fokus kemajuan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan kampung tahun anggaran 2019, dan ini penting menjadi perhatian aparat kampung,” tambah Bupati.

Bupati menerangkan, di dalam sistem tersebut, sudah disepakati tentang sejumlah hal. Di antaranya dokumen perencanaan, prosedur pengajuan pencairan dana, prosedur penatausahaan anggaran, pengendalian dan pelaporan kinerja serta akuntansi laporan daya serap anggaran. Yang semua dokumen tersebut ini memiliki batasan waktu.

“Jadi untuk saat ini Penyusunan Akuntansi Laporan Semester 1. Ini mencakup laporan kegiatan sejak 2 Januari sampai dengan

30 Juni (Triwulan 1 dan Triwulan 2) setiap tahun anggaran. Untuk tahun anggaran 2019, Akuntansi Laporan sudah harus selesai sejak 30 Oktober 2019,” tegas Bupati.

Bupati melanjutkan, sampai hari ini, seluruh kampung sudah menyelesaikan Laporan Semeter 1.  Tetapi untuk anggaran 2020, Laporan  Semester 1 harus sudah selesai sejak 30 Juli tahun berjalan.

“Kebijakan ini diperlukan agar kita dapat menyesuaikan diri dengan aturan perundangan yang berlaku. Atas keberhasilan penyelesaian Laporan Akuntasi Semester 1 ini, harus saya sampaikan apresiasi yang tulus kepada seluruh jajaran pemerintah kampung atas kerja keras serta kerja cerdas yang sudah dilakukan hal tersebut,” ucap Bupati.

Sesuai dengan pelaporan dari Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Kampung untuk Laporan Triwulan 3, yang mencakup waktu sejak 1 Juli sampai dengan 30 September 2019 sudah mulai dilakukan sejak pertengahan Oktober. Namun kecepatan penyelesaiannya masih terkendala, karena bersinggungan dengan waktu untuk pencairan dana Tahap Kedua. Selain itu, kendala penyelesaian laporan ini juga dipersulit oleh lambannya laporan operasional dari Pengurus RT.

“Saya sangat mengharapkan agar setiap Petinggi memberi perhatian khusus terhadap upaya percepatan penyelesaian Akuntansi Laporan Triwulan 3 ini, karena akan sangat menentukan kecepatan dan akurasi penyusunan Akuntansi Laporan Triwulan 4 mendatang. Penyelesaian Akuntansi Laporan ini juga akan menentukan kecepatan pencairan Tahap 1 Dana Kampung tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN,” katanya.

Dalam kesempatan ini Bupati mengajak seluruh Aparatur Pemerintahan mulai dari Kampung hingga Kabupaten Mahulu sekalian untuk sama-sama membangun Mahakam Ulu secara  terpadu, terencana dan bekelanjutan.

“Dengan  mengikutsertakan seluruh elemen masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan,” tandasnya.(aim/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *