UJOH BILANG – Mewakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME,  Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening, SH.,M.Si Membuka Kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Mahulu, di Ruang Rapat Bappelitbangda. Jumat (31/03/2023)

Dalam sambutan Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME yang dibacakan Oleh Asisten III Kristina Tening, SH.,M.Si menyampaikan bahwa sebagai Daerah yang saat ini sedang menyusun RPJMD Tahun 2021-2026, maka Pemkab Mahulu tentu wajib melaksanakan KLHS Perubahan RPJMD yang akan disusun.

“Oleh sebab itu sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di masa depan dalam penyusunan perencanaan pembangunan adalah dengan mengintegrasikan kepentingan lingkungan pada arah pengambilan keputusan strategis yakni pada tataran kebijakan rencana program KLHS,” ujarnya.

Asisten III Kristina Tening, SH.,M.Si juga menyampaikan Konsultasi Publik I merupakan wahana dan konsolidasi program untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis, serta sebagai salah satu rangkaian dari beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam proses penyusunan dokumen KLHS sebelum dijadikan sebagai bagian dari perubahan RPJMD kabupaten Mahulu Tahun 2021-2026.

“Untuk itu, saya harap dalam proses menyusun KLHS ini, semua pimpinan dan aparatur di Perangkat Daerah serta seluruh stakeholder yang hadir pada forum konsultasi publik ini untuk bisa berpikiran terbuka, memiliki visi ke depan, terintegratif dan inovatif,” ucapnya.

Selanjutnya Asisten III menyampaikan Harapan Bupati, melalui Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD ini penyelenggaraan pembangunan akan lebih terarah, terukur dan akuntabel serta menjawab isu-isu yang strategis, serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan Masyarakat Mahulu secara tepat dan strategis.

“Untuk itu dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, diskusi serta proses-proses panjang lainnya. Sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan Mitigasi dan  alternatif KLHS, untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam RPJMD sebagaimana amanat  Undang- Undang No 32 Tahun 2009 pasal 15 ayat 1, guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan perencanaan pembangunan yang akan dibangun,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Solman, S.Hut.,M.Si melaporkan Tujuan dari dilaksanakannya Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD adalah untuk memberikan pemahaman dasar dari penyusunan KLHS Perubahan RPJMD dan menggali Informasi atau Masukan dari Unsur Pemerintah, Ormas, dan Pelaku Usaha.

“Maka diharapkan para peserta dapat memahami konsep dasar dan tahapan-tahapan penyusunan KLHS Perubahan RPJMD yang akan dipimpin oleh Narasumber dan TIM dari ITN Malang. Serta, diperolehnya kesepakatan terkait isu utama, tantangan dan kondisi pencapaian dalam Pembangunan Berkelanjutan yang nantinya dapat disusun dalam dokumen yang kongresif dengan keputusan yang mempertimbangan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup,” tuturnya.

Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Mahulu dihadiri oleh Narasumber dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang Maksimilianus Gai, ST.,M.Si, Tim Penyusunan KLHS dari ITN Malang, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Mahulu, Tokoh Masyarakat, Adat, serta Para Peserta yang hadir secara Virtual via Zoom Meeting.(Prokopim/vta/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *