UJOH BILANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) resmi menunda Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kecamatan.

Penundaan tersebut menindaklanjuti keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 179/Pl.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19.

Disampaikan oleh Ketua KPU Mahulu Frederik Melawen,SH melalui Kepala Divisi SDM & Parmas Andreas Arinda Anantha Kusuma, S.Fil, Pelantikan PPS sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sebelumnya akan di laksanakan pada tanggal 22 Maret, akan di tunda hingga mendapatkan putusan resmi dari KPU pusat.

“Memang dari sisi jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 22 Maret kemarin sedianya akan di lantik PPS terpilih tingkat Kampung, jadi ada 50 PPS yang akan di lantik tetapi tidak secara tersentral, melainkan di kecamatan masing-masing,”Jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, tak hanya pelantikan PPS, KPU juga menunda tahapan ferifikasi fatwa pencalonan persorangan dan pemuktahiran data pemilih.

“Penundaan ini sampai ada diskusi selanjutnya dari KPU RI dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa perkembangan situasi dan juga himbauan dari instansi lainnya,”ujarnya.

Selain itu, sebagai upaya meminimalisir dampak penyebaran covid – 19, berdasarkan surat edaran KPU RI No. 4 Tahun 2020 tanggal 16 Maret, menerapkan jam kerja lebih pendek, mulai pukul 9.00 s/d 15 Wita.

“Kami juga menyediakan pencuci tangan di puntu masuk kantor, dan menerapkan fisical distancing, terpenting adalah apabila ada staf yang merasa sakit entah itu batuk pilek dan lain sebagainya tidak diperkenankan untuk masuk kerja,”tutupnya.(HMS11/Td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *