Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si didampingi oleh Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM, saat memimpin rapat evaluasi Satgas Penanganan Covid 19 dan Pembahasan Intruksi Bupati mengenai Perpanjangan PPKM dan Aturan mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Mahulu yang berlangsung di ruang rapat kantor Bappelitbangda. (29/4).


UJOH BILANG – sebagaimana yang telah dilakukan oleh Mendagri yang telah mengeluarkan instruksi agar daerah membuat aturan larangan mudik jelang hari raya Idul fitri 2021. hal ini juga yang tanggap langsung dilakukan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu)

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si saat memimpin rapat evaluasi Satgas Penanganan Covid 19 dan Pembahasan Intruksi Bupati mengenai Perpanjangan PPKM dan Aturan mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Mahulu yang berlangsung di ruang rapat kantor Bappelitbangda. (29/4) pagi.

Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si didampingi oleh Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM, saat memimpin rapat evaluasi Satgas Penanganan Covid 19 dan Pembahasan Intruksi Bupati mengenai Perpanjangan PPKM dan Aturan mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Mahulu yang berlangsung di ruang rapat kantor Bappelitbangda. (29/4).

Wabup menambahkan, Instruksi Bupati ini Penting untuk diterbitkan guna dalam rangka menekan jumlah Pemudik menjelang libur panjang hari raya idul fitri 2021.

“Sebagaimana arahan dari Presiden, yang kita tuang dalam naskah Instruksi Bupati tersebut, bagaimana kita menekan lajunya penyebaran Covid-19, namun tetap menjaga kesetabilan ekonomi di wilayah Mahulu,”katanya.

Wabup meneruskan, dalam instruksi tersebut ada juga himbauan khusus bagi masyarakat luas dan para ASN untuk larangan mudik.

“Sebagaimana yang telah menjadi arahan dari Presiden RI bahwa pada intinya ASN dan seluruh masyarakat dilarang untuk mudik pada perayaan hari raya idul fitri pada tahun ini,”ucapnya.

Ditambahkan oleh Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM instruksi seperti ini bukan hanya Pemkab Mahulu saja yang buat, namun seluruh Indonesia.

“Seluruh wilayah di Indonesia Provinsi, Kabupaten/Kota telah melakukan atau sudah mengeluarkan instruksi masing-masing terkait larangan mudik ini, jadi ini wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat karena ini berlaku secara nasional,”ungkapnya.

Sekda melanjutkan, karena instruksi ini hanya melanjutkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Lebaran/Idul Fitri Tahun 2021.

“Yang kita tuangkan dalam instruksi Bupati Mahulu nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pengaturan Akses Keluar Masuk Wilayah Mahakam Ulu,”terangnya.

Tentunya instruki dititik beratkan pembatasan arus keluar masuk orang mudik/masuk ke Mahulu menjelang lebaran/Idul fitri.

“Sehingga diharapkan pada masa Tutup Total tidak ada lagi orang yang berpergian khususnya orang yang mudik/masuk pada waktu Lebaran/idul fitri tahun 2021 ke wilayah Mahulu, untuk lebih jelas masyarakat Mahulu bisa membaca secara langsung Intruksi Bupati Mahulu yang terbit pertanggal 1 Mei 2021 nanti,”tandasnya.(HMS8/2)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *