Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Wakil Bupati Drs. Yohanes Avun, M.Si menyampaikan tanggapan terhadap Nota Pengantar Sepuluh Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mahulu Tahun 2021 pada rapat Paripurna Dewan yang digelar diruang rapat 1 Bappelitbangda


UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH., M.E. yang dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Mahulu Drs, Yohanes Avun., M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke – III masa Sidang Ke II agenda Penyampaian sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Kabupaten Mahulu Tahun 2021.

Agenda Rapat yang di balut dengan tanggapan Pemerintah atas Ranperda prakarsa DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE., MBA yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Mahulu Martin Hat L, ST.M.Si, yang diselenggarakan diruang Rapat Bapelitbangda. Kamis (10/06/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan Covid-19, hadir dalam acara tersebut, Asisten Pemerintah dan Humas Ir. Dodit Agus Ryiono, MP, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE., Ak., MM., Ca.,AAP, Sekretaris Bapelitbangda Samson Batang, SE., Kabag hukum Setdakab Arsenius Luhan, SE., MH dan sejumlah perwakilan OPD.

Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si saat menyampaikan pendapat Pemerintah mendukung sekaligus memberi apresiasi yang positif kepada DPRD Mahulu atas pengajuan Ranperda tersebut.

Pengajuan kesepuluh Ranperda ini sebagai salah satu bagian tugas dan fungsi DPRD dibidang legislasi daerah yang menunjukkan tingkat produktivitas DPRD dalam menginisiasi produk hukum yang memberikan manfaat kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan program kegiatan pemerintah

“Pemerintah juga memberikan penghargaan terhadap kemitraan yang telah terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya

Wakil Bupati juga berharap, sebagai Kabupaten yang masih muda dan berkembang Kabupaten Mahakam Ulu memerlukan Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam pelayanan pemerintahan agar dapat berjalan baik dan benar

“Saya berharap agar kesepuluh Ranperda yang diajukan oleh DPRD telah melalui tahapan dan pembentukan produk hukum sebagai yang telah di atur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015” lanjutnya.

Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mahulu Dalmasius, SH.,MH saat menyampaikan Nota pengantar penjelasan  tentang Sepuluh Ranperda inisiatif DPRD tahun 2021 mengatakan Pemerintah memerlukan produk hukum daerah yang mampu memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Kesepuluh Ranperda yang diajukan ini, bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian kepada seluruh lapisan masyarakat dan perkembangan kemajuan Mahakam Ulu dalam tatanan birokrasi yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” jelas Dalmasius.

Adapun kesepuluh Raperda Prakarsa DPRD yaitu:

  1. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP);
  2. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa;
  3. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
  4. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Potensi Daerah;
  5. Ranperda tentang Sistem Layanan Kesehatan Daerah Perbatasan;
  6. Ranperda tentang Sistem Pendidikan Daerah Perbatasan
  7. Ranperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Industri Perkebunan Berbasis Kemiteraan;
  8. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun;
  9. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  10. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. (HMS/ine/td).

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *