Sekretaris Bappelitbangda Samson Batang,S.Sos, M.Si, menjelaskan, melalui program nasional PAMSIMAS, Dalam Sosialisasi Program PAMSIMAS Kabupaten Mahulu Tahun 2020. by hms8


Pemkab terus upayakan kualitas air bersih bagi Masyarakat

UJOH BILANG-  Ketersediaan air bersih bagi masyarakat sangat penting artinya dalam aktivitas sehari-hari. Pemkab Mahulu terus mengupayakan kualitas air bersih dan juga pemahaman masyarakat akan pentingnya sanitasi.

Guna memberikan pemahaman lebih dalam tentang Program Penyediaan Air Minun dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah bersama dengan Tim Pamsimas III menggelar Sosialisasi Program PAMSIMAS Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun 2020. Agenda digelar di Ruang Rapat 1 Bappelitbangda, Senin (28/10).

Kepala Bappelitbangda Dr Stephanus Madang, SSos, MM, melalui Sekretaris Bappelitbangda Samson Batang, SSos, MSi, menjelaskan, melalui program nasional PAMSIMAS Pemerintah Pusat bermaksud membantu Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Mahulu. Khususnya untuk bisa meningkatkan kapasitas dalam peningkatan akses masyarakat terhadap air minum atau air layak konsumsi.

“Pada tahun 2019, ada sepuluh kampung di Kabupaten Mahulu memperoleh pembangunan sarana air bersih atau air layak konsumsi, yang didanai dari APBN melalui program (PAMSIMAS), dan pada tahun 2020 ada lima  kampung,” tambahnya.

Sekretaris Bappelitbangda juga menerangkan, sepuluh kampung tersebut sudah mendapatkan dana dua dari APBD yaitu Danum Paroy dan Muara Ratah, kemudian yang dari APBN, Kampung Matalibaq, Long Hurai, Rukun Damai, Batu Majang, Long Merah, Long Gelawang, Sirau dan Nyari Bungan. Tahun 2020 satu dari Kecamatan Long Bagun dan empat dari kecamatan Long Pahangai.

“Semoga program Pamsimas ini dapat benar-benar terlaksana sehingga bisa memenuhi kebutuhan air layak konsumsi bagi masyarakat, tentunya ini penting untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Mahulu,” harapnya.

Sementara itu, Koordinator Tim PAMSIMAS III di Kabupaten Mahulu Hendro menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah/Kabupaten/Kota, penyediaan air minum dan sanitasi merupakan urusan pemerintah yang dibagi bersama antar tingkatan.

“Sebagaimana yang tercantun dalam RPJMN 2015-2019, dengan program 100-0-100 yaitu 100% air minum, bebas kumuh dan 100% akses sanitasi yang layak pada akhir tahun 2019,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu program untuk mencapai itu semua yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu melalui Program PAMSIMAS, yang sudah masuk fase tiga, dengan tujuan untuk mengelola berkelanjutan pelayanan air minum dan sanitasi di lebih dari 27.000 desa/kampung yang dimulai tahun 2018-2021.

“Hal ini bisa tercapai perlu adanya upaya kolaborasi semua pihak, mulai dari lintas kementerian, pemerintah daerah, unsur aparatur kampung atau masyarakat, swasta dan lembaga mintra lainnya,” katanya.

Ia juga menuturkan, maka dari itu dalam rangka membantu Pemerintah Kabupaten Mahulu, dalam mengurus kebijakan air minum dan penyehatan lingkungan, termasuk yang berbasis masyarakat maka Pihak Pamsimas mendorong agar segera mengakomodasi kebijakan pengembangan Air Minum Penyehatan Lingkungan (AMPL), terutama yang berbasis masyarakat.(hms8/td) 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *