Menggelar Rapat Identifikasi Penyerdahaan Birokrasi di Lingkungan Pemkab Mahulu, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si.


UJOH BILANG – Bertempat di ruang rapat kantor Bappelitbangda, Rabu (28/4), Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), menggelar Rapat Identifikasi Penyederhaan Birokrasi di Lingkungan Pemkab Mahulu, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si.

Rapat ini digelar menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi Pada Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten Kota, Hadir pula mendampingi wabup Mahulu Sekda Mahulu Dr.Stepahnus Madang, S.Sos., MM, Asisten I Ir. Dodit Agus Riyono, MP.

Dalam arahannya Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si menyampaikan sangat mendukung tentang dibuatnya gagasan tentang penyederhaan birokrasi di lingkungan Pemda.

“Apa bila kita melihat dari tujuan dari penyederhaan birokrasi ini sangat baik, untuk pengembangan diri bagi masing-masing pegawai di Pemda tersebut, dengan adanya aturan ini bisa lebih memacu kita untuk bekerja lebih disiplin dan teratur. jadi ini menurut saya sangat baik apalagi ada penghematan anggaran disini,”katanya.

Wabup menambahkan, yang terpenting lagi para pegawainya bisa naik pangkat setiap 2 tahun, tentunya dengan perhitungan prestasi kinerja kredit poin kinerja yang sesuai.

“Jadi dengan adanya penyerderhanaan birokrasi ini, harus kita sambut dengan baik dan harus segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai, agar tidak terjadi simpang syiur informasi yang sampai. Untuk itu setelah ini karen kita berpacu dalam waktu, apa yang telah kita susun segera kita laporkan dan apabila yang kurang bisa segera kita usulkan lagi,”tandasnya.

Sementara itu Kabag Ortal Susana Djiu Hong, SE menyatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021, dalam surat ini me amanatkan kepada seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan penyederhanaan birokrasi di seluruh perangkat daerah.

“Jadi kami dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana sudah melakukan beberapa identifikasi pada penyederhanaan birokrasi. Hasil yang peroleh sesuai dengan amanat Ditjen Otda Kemendagri, jabatan yang disederhanakan Pejabat Pengawas pad Dinas/Badan dan Pejabat Pengawas pada Sekretariat Daerah,”jelasnya.

Ia menerangkan juga, jabatan yang dipertahankan, Pejabat Administrasi, Kasubbag TU atau sebutan lain pada sekretariat Daerah, Pejabat pengawas pada Sekretariat Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/ Inspektorat.

“Selanjutnya pejabat pengawas pada bagian/subbag Pengadaan barang dan jasa, Pejabat pengawas pada Rumah Sakit Daerah, Pejabat Pengawas pada UPT, Pejabat pengawas pada kecamatan /kelurahan, pejabat pengawas yang menyelenggarakan urusan pemerintah hasil pemetaan,”katanya.

Dalam kesempatan ini hadir pula, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,Ak.,MM.,Ca.,AAP, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Wenefrida Kayang, S,Sos.,M.Si, Sekretaris Bapelitbangda Samson Batang, S.Sos, dan para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Mahulu..(HMS8/2)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *