UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara simbolis di Kecamatan Long Hubung yaitu di kampung Long Hubung Ulu, kampung Matalibaq dan kampung Datah Bilang, Rabu (27/05).
Bupati Mahulu menyampaikan sasaran penerima BLT tersebut harus memenuhi persyaratan diantaranya yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang belum terdata (exclusion error) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan keluarga yang memiliki anggota yang rentan penyakit menahun atau kronis
“Calon penerima bantuan langsung tunai dana kampung harus memenuhi persyaratan seperti kepala keluarga (KK) miskin yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria keluarga miskin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi geografis dan sosial budaya di kabupaten mahakam ulu,”jelas Bupati
Bupati juga mengatakan besaran BLT-Dana Kampung per bulan Rp. 600.000 per keluarga dengan masa Penyaluran BLT-Dana Kampung adalah 6 bulan terhitung sejak dan/atau setelah penyaluran Dana Kampung dilakukan dari Rekening Kas Umun Negara (RKUN) ke Rekening Kas Kampung (RKK). Pembagian 3 Bulan pertama dengan nilai Rp 600.000 setiap bulan untuk per Kepala Keluarga (KK). Kemudian untuk bulan keempat, kelima dan keenam masing-masing Rp 300.000 per Kepala Keluarga (KK).
“Dengan penyaluran BLT dana kampung ini, besar harapan Saya bahwa warga yang memenuhi persyaratan dapat menerima haknya dengan hati yang lapang, dan dapat menggunakan dana yang diterima untuk kebutuhan yang paling mendasar dan yang paling mendesak, dan kepada warga yang berada di luar kriteria penerima BLT, Saya juga yakin bahwa Saudara sekalian dapat menerima keputusan BLT Dana Kampung ini sebagai kebersamaan kita semua untuk membantu saudara kita yang sedang berada dalam kondisi keuangan yang sulit akibat dampak Covid-19 ini,”lanjutnya
Di akhir sambutan Bupati berharap kepada para pejabat dan staf yang bertanggungjawab secara langsung dalam kegiatan penanggulan dampak Covid-19 untuk dapat menuntaskan semua persyaratan administrasi keuangan, barang dan jasa, yang terkait dengan Kegiatan Tanggap Darurat Covid-19, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Kampung ( DPMPK ) Ubang Nyau,SE menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut dalam rangka membantu dan mengatasi dampak pendemik Covid-19.
“Pemerintah memberikan dana sosial bagi masyarakat kampung yang salah satunya adalah penyaluran BLT dengan sasaran warga miskin dan dalam pelaksanaan penyelanggaraan program kampung ini di harapkan telah dilakukan verikasi data penerima menfaat baik di tingkat kampung maupun di kecamatan karena ini sangat penting di lakukan guna menghindari tumpang tindih atau duplikasi data dengan penerima bantuan sosial lainnya,”jelas Kadis
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Drs. Y. Juan Jenau; Pj. Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang,S.Sos MM; Anggota DPRD Mahulu dapil Long Hubung, Kepala OPD terkait, Camat Long Hubung Yulia DH,S.Pd; Kapolsek Long Hubung Ipda I Nyoman, Koramil, Petinggi, Tokoh Adat (HMS7)
Tidak Ada Komentar