Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH., M.E pada saat menyampaikan Jawaban Pemerintah, terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Mahulu, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III.


Terhadap Ranperda, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

 

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH., M.E menyampaikan Jawaban Pemerintah, terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Mahulu, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III yang digelar di ruang Rapat Bappelitbangda. Senin (11/10)

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE.,MBA  didampingi Wakil Ketua I Tiopilus Hanye S.AB., M.Si serta dihadiri oleh anggota DPRD yang hadir langsung dan juga di ikuti sejumlah Kepala OPD secara Virtual.

Dalam Jawaban Pemerintah, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH menyampaikan ucapan terima Kasih atas kepedulian Fraksi-fraksi dalam penyempurnaan Ranperda.

“Sehingga Ranperda ini diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan perundang -undangan dan asa hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat”. Harap Bupati. 

Lanjut penyampaian Bupati Menanggapi saran dan masukan dari Fraksi Gerindra, Bupati menyatakan akan menjadi perhatian terutama dalam rangka peningkatan fungsi pelayanan, peningkatan kemampuan atau kapasitas Sumber Daya Manusia.

“Serta menegakkan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, “ucapnya.

Bupati menambahkan terhadap PU Fraksi PDI Perjuangan, sekali lagi disampaikan bahwa sebagaimana yang disampaikan pada Nota Pengantar adalah amanat yang dimuat dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar perubahan Nomenklatur Dinas yang membidangi menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Yang menyesuaikan dengan Nomenklatur yang diamanatkan, termasuk penghapusan/peniadaan tipologi untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkapnya.

Bupati melanjutkan, terhadap PU Fraksi PKB, atas saran dan masukannya terutama dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta penanggulangan bencana.

“Memang menjadi maksud dan tujuan Pemkab Mahulu ketika Rancangan Peraturan Daerah ini kami dorong untuk segera ditetapkan,” katanya.

Selanjutnya kata Bupati untuk PU Fraksi Gabungan Golkar dan Demokrat (Goldem), Pemkab Mahulu ucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungannya terhadap Pemerintah Daerah terkait urgensi pembentukan dan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah disampaikan dalam Nota Pengantar atas Ranperda ini. 

“Pada akhirnya saya harapkan melalui paparan ini dapat memberikan kejelasan terhadap beberapa pertanyaan yang tertuang dalam PU yang disampaikan Fraksi – Fraksi di DPRD, bersama ini untuk itu saya berharap agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap Bupati.

Sementara itu saat menyampaikan mengantar rapat paripurna Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE.,MBA menyampaikan, sebagaimana yang diketahui rapat paripurna hari ini merupakan bagian rangkaian pembahasan tingkat satu antara pemerintah daerah dan DPRD, melalui penjelasan pemerintah terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mahulu.

“Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa daerah otonom dalam menyelenggarakan otonomi daerah, tugas pembantuan membentuk produk hukum daerah yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip peraturan Negara Republik Indonesia,” jelasnya. (HMS/Aim/td)

 

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *