BALIKPAPAN – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh., S.H., M.E membuka acara Kajian Listrik Terbarukan, Rencana Tata Bangun dan Lingkungan (RTBL) Perkantoran dan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) di ruang rapat Grand Jatra Hotel. (Senin, 24/07/2023)
Kegiatan yang membahas penyediaan tenaga listrik dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Prioritas serta penyusunan dokumen ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Mahulu, Martin Hat L, S.T., M.Si., Kepala Bappelitbangda Mahulu Gerry Gregorius, S.E., M.Si., Ak., Sekretaris Inspektorat Ir. Anye Laing, M. Si., serta narasumber dari Institusi Teknik Negeri (ITN) Malang , Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST., M.Si., Dr. Ir. Ibnu Sasongko, MT, Dr. Ir. Widodo Puji Muljanto, M.T., Moh. Syahru Romadhon Sholeh, ST., M. Ars., beserta tim, kepala OPD terkait dan Camat Long Bagun Selvanus Sengiang, S.IP.
Dalam sambutannya Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E mengatakan bahwa kajian listrik terbarukan merupakan rancangan awal yang penting untuk memanfaatkan energi listrik yang ramah lingkungan, dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA).
“Kajian Listrik Terbarukan merupakan tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu untuk berpindah dari sumber energi konvensional yang berbasis fosil menuju energi terbarukan yang ramah lingkungan melalui pemanfaatan potensi alam yang melimpah di Kabupaten Mahakam Ulu,” ungkap Bupati.
Bupati Mahulu menyampaikan mengenai pemanfaatan SDA yang berkelanjutan dengan ramah lingkungan. “Dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh mahulu, selain untuk pemanfaatan energi listrik, potensi tersebut juga meletakkan pondasi yang kuat untuk pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan”, jelas Bupati.
Lebih lanjut, dalam menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Mahulu telah berkomitmen untuk melakukan pembangunan yang ramah lingkungan, dengan memasukkan rencana pembangunan di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Mendukung hal tersebut, pemerintah kabupaten mahulu melalui RPJMD 2021-2026 telah merumuskan 6 tujuan dan 16 sasaran, serta terdapat 20 indikator dan target pembangunan yang selaras dengan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan global, atau yang kita kenal dengan sebutan Sustainable Development Goals (SDGs)” terang Bupati.
Sejalan dengan hal tersebut, Kadis PUPR Didik Subagya S.E., M.Si dalam laporannya menjelaskan landasan hukum dari kegiatan tersebut, sekaligus menyampaikan urgensi terhadap kegiatan ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten Mahulu untuk meningkatkan kualitas masyarakat, dengan pembangunan yang ramah lingkungan.
“Kegiatan ini adalah berdasarkan dengan rencana aksi kegiatan yang telah ditetapkan dari peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung serta turunan dari peraturan menteri pupr yang berkaitan, demi mewujudkan pembangunan gedung dan tata ruang yang baik serta ramah lingkungan” ucap Kadis PUPR.
Berdasarkan hal tersebut, Kadis PUPR juga mengatakan bahwa pembangunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan merupakan rencana prioritas karena hal tersebut merupakan pusat dari aktivitas pelayanan pemerintahan dan tempat kerja atau usaha yang lengkap.
“Dengan upaya melakukan perbaikan yang terus-menerus dalam mengembangkan fasilitas dan infrastruktur, maka dibutuhkan Perencanaan Tata Lingkungan dan Bangunan (RTBL) pusat pemerintahan agar mempercepat realisasi pembangunan Kawasan yang lengkap dengan fasilitas umum dan sosial” jelas Kadis PUPR (Prokopim/nha).
Tidak Ada Komentar