MAHULU – Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh mengharapkan agar aparatur sipil negara (ASN) dapat menghadirkan birokrasi yang menerapkan prinsip profesionalisme, komptensi, kualifikasi, kinerja yang terukur dan transparansi dalam mengambil keputusan.
Kemudian harus objektivitas dalam mengambil tugas serta bebas dari KKN serta senantiasa menghindar dari afiliasi dan intervensi politik.
Hal ini disampaikan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh,SH pada saat pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintahan Mahakam Ulu di Lamin Adat Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Rabu (21/9).
“Saya tekankan, bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pejabat dan staf dapat memahami substansi Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta seluruh aturan perundangan yang terkait dengan upaya menghadirkan birokrasi yang melayani dan melakukan serangkaian penyempurnaan komprehensif dalam manajemen tata kelola kepegawaian, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karir dan promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun,” ungkap Bupati.
Bupati menambahkan, bahwa di dalam keseluruhan manajemen tata kelola bidang aparatur sipil Negara, telah diamanatkan. Proses pengangkatan CPNS sudah harus dilakukan secara sangat terencana, sehingga setiap CPNS yang diangkat memang merupakan calon dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan serta diangkat melalui tahapan yang jelas, transparan dan bebas dari unsur KKN.
Menempatkan setiap CPNS yang diangkat pada setiap SKPD dilakukan sesuai dengan formasi yang diberikan oleh Pemerintah serta pendidikan dan pelatihan, baik yang bersifat kedinasan atau pendidkan dan pelatihan teknis dilakukan secara obyektif, dengan mengedepankan kriteria kualifikasi, dedikasi dan tanggung jawab pelaksanaan tugas tiap PNS, keberadaan baperjakat sudah ditiadakan.
Dengan demikian, lanjutnya, promosi dan mutasi harus dilakukan melalui kegiatan pemetaan jabatan dan ketersediaan sumberdaya manusia. Untuk menjamin obyektivitas pelaksanaan promosi dan mutasi dalam undang-undang 5 tahun 2014, yang ditindaklanjuti dalam Permenpan No 13 tahun 2014, dilakukan melalui pansel yang ditunjukan oleh Bupati.
“ Besar harapan saya bahwa seluruh pejabat dan staf dapat memberikan perhatian yang serius terhadap seluruh penjelasan yang disampaikan oleh narasumber. Dengan penjelasan yang disampaikan, kita akan melakukan rangkaian kegiatan berikutnya secara bertahap, dalam rangka menciptakan birokrasi ASN yang kredibel dan penuh tanggungjawab,” ,” tegas Bupati.
Perlu diketahui sosialisasi UU No 5 tahun 2014 ini dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian Setkab Mahakam Ulu. Dengan peserta yang hadir mencapai 200 orang yang terdiri pegawai ASN dilingkungan Pemkab Mahakam Ulu. Dengan mengundang narasumber Adri Patton Direktur Assesment Center, Universitas Mulawarman dan Sulardi.
Tidak Ada Komentar