UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Sendawar dan Kantor Kementerian Agama Mahulu tentang Pelayanan Hukum Secara Terpadu bagi masyarakat Mahulu. Penandatanganan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Ujoh Bilang. Kamis (24/03/22)

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Ir. Dodit Agus Riyono,MP bersama Ketua Pengadilan Agama Sendawar Samsul Bahri, SH.I dan Kepala Kemenag Mahulu Longginus,S.S, serta Kadisdukcapil Yordanus Dani, S.Hut,M.Si.

Penandatanganan MoU itu juga dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Disdukcapil dan Pengadilan Agama Sendawar. Kedua belah pihak sepakat menyelenggarakan kerja sama secara kelembagaan dalam rangka integrasi data perubahan status dokumen kependudukan dan pencatatan sipil atas produk pengadilan agama dan pelayanan sidang terpadu bagi masyarakat di Mahulu.

Dalam Sambutan Bupati Bonifasius Belawan Geh,S.H,M.E yang dibacakan oleh Asisten I Ir. Dodit Agus Riyono, MP menyambut baik sinergi dan dan kerja sama tersebut. Menurut bupati, dalam jangka pendek, sinergi program ini akan mewujudkan kemudahan pelayanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu 

Sementara di jangka panjang akan memudahkan pelayanan yang berlanjut dengan asas cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Hingga upaya pengusulan pembentukan Pengadilan Agama di Kabupaten Mahakam Ulu melalui Mahkamah Agung RI. 

“Saya harapkan kerja sama yang terjalin ini, akan terus ditingkatkan utamanya dalam melindungi masyarakat dengan memberikan pelayanan hukum yang cakupannya lebih luas dan berlanjut untuk semua jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama serta pelayanan persidangan terpadu yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama,” kata Bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Bidang Kesra Ir Dodit Agus Riyono M.P

Dalam kesempatan itu bupati juga mengapresiasi pelaksanaan sidang perkara isbat nikah di luar gedung yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kementerian Agama Kabupaten Mahakam Ulu. 

Upaya ini terang bupati sejalan dengan amanat Pasal 14 dan 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Pengadilan dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan berbagai instansi untuk bisa memberikan kemudahan bagi setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau kantor Pengadilan karena hambatan biaya, atau hambatan fisik atau hambatan geografis seperti dengan memberikan layanan sidang di luar gedung (sidang keliling).

Oleh karenanya, bupati mengajak masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara sah memanfaatkan program ini agar mendapat bukti pernikahan melalui buku nikah. 

“Sehingga bagi pasangan suami istri yang selama ini mengalami kendala dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan dikarenakan tidak ada Buku Nikah dapat segera mengurus Administrasi Kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Serta akan mempermudah akses layanan lainnya,” tutur Bupati.

Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Agama Sendawar Samsul Bahri, S.H.I,  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Mahulu baik Bapak Bupati beserta jajarannya yang bersedia untuk bekerja sama melakukan nota kesepahaman dalam rangka untuk mengutamakan pelayanan hukum bagi masyarakat di Mahulu dan juga upaya pembentukan pengadilan agama di Mahulu.

“Terimakasih pula kami sampaikan kepada Bapak Bupati dan Kepala Kemenag Mahulu yang juga bersedia untuk bersama-sama bersinergi dalam MoU pada hari ini, demikian pula melalui Kepala Dinas Disdukcapil Mahulu kami mengucapkan terimakasih atas keinginan yang sama untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kependudukan yang disambut baik, dan pada hari ini kita juga ada pelayanan sidang diluar gedung Dan untuk pertama kali ini kita fokus kepada persidangan itsbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi pasangan yang menikah namun tidak memiliki buku nikah atau boleh dikatakan nikah siri,”tuturnya.(Prokopim/td/len)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *