UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.Kes., menghadiri Pembukaan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang. Senin (13/02/2023). 

Sosialisasi yang dihadiri oleh beberapa kepala adat ini merupakan penjelasan mengenai syarat-syarat, agar keberadaan masyarakat hukum adat di Mahulu yang diakui oleh negara.

Dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakan oleh Asisten I menyampaikan bahwa dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim ini diharapkan untuk menyatukan persepsi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan regulasi yang sesuai dengan masyarakat hukum adat di Mahulu.

“Melalui momentum sosialisasi ini, kedepannya kita memiliki kemampuan serta memiliki persepsi yang sama, dalam menjaga serta merawat kebijakan masyarakat hukum adat, kearifan lokal serta pengetahuan tradisional, sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada” ucapnya.

Lebih lanjut Disampaikan Asisten I berharap bahwa dengan adanya pengakuan terhadap masyarakat Hukum Adat di Mahakam Ulu, maka dapat menjaga kehormatan masyarakat adat di Mahakam Ulu.

“Saya harap seluruh masyarakat adat dalam wilayah Kabupaten Mahakam Ulu ini dapat tegak menjaga marwah. Dan kedepannya tidak menimbulkan tendensi, sehingga berakibat akan munculnya tanggapan, opini publik yang negatif terhadap kinerja pemerintah dalam kebijakan masyarakat hukum adat, kearifan lokal serta pengetahuan tradisional” ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Provinsi Kaltim Roslinda Wati, S.M, tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

“Tujuan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pengertian, pemahaman terkait upaya pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat, serta hak-hak tradisionalnya, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI” ucap Roslinda Wati, S.M.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Anggota DPRD Komisi I Mahakam Ulu, Kerawing Lawing, AMK., Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kompol I Made Pasek Riawan, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu Damianus Tamha, S.E., serta Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Roslinda Wati, S.M., M.Si., Camat Se-Kabupaten Mahulu. (Prokopim/Nha/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *