SAMARINDA- Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Namdemar, S.E., MIT.,Ak.,CFSA.,CA.,CFE.
Penyerahan tersebut bersamaan pula dengan Pemerintah Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara, bertempat di ruang Auditorium lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim.Rabu (31/03/2021)
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH mengatakan Penyerahaan LKPD merupakan bentuk Pertangungjawaban dan kinerja Pemkab Mahulu atas pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020, sesuai Amanat undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
“Puji Tuhan meskipun ada beberapa kendala, namun sudah dapat diatasi dan clear dengan baik sesuai waktu yang ditentukan,” ungkap Bupati, dimana sesuai regulasi penyerahakan LKPD harus disampaikan Kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Lanjut ditambahakan Bupati mengatakan Audit keuangan yang dilakukan BPK merupakan kebutuhan bagi pemerintah daerah dan diperlukan dalam kaitan untuk melihat bagaimana tingkat ‘kesehatan’ dalam pengelolaan keuangan di daerah masing-masing.
“Saat meyerahkan LKPD kita punya niat mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, Tentu Harapan Kita itu (WTP) ” Harap Bupati.
Lebih Lanjut disampaikan Bupati Mahulu mengharapkan bahwa Pemkab Mahulu dan seluruh jajaran OPD tentunya menginginkan Pengelolaan dapat Terus Meningkat dengan Baik Tiap Tahunnya.
“Harapannya agar semua OPD baik dalam kinerja dan Pengelolaan keuangan, agar mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlak. Jangan ada niat tidak baik atau sebagainya. Semua arahkan untuk pembangunan Kabupaten yang kita cintai sehingga dapat dipertanggung jawabkan dengan baik,” harap Bupati.
Sementara itu dalam Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CFE, Pelaksanaan anggaran saat ini menghadapi dinamika perubahan dan berbagai refocusing anggaran karena pandemi COVID-19.
Untuk itulah, para pengelola keuangan daerah diharapkan tetap memperhatikan prinsip – prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi kriteria BPK dalam melaksanakan pemeriksaan.
“Perolehan Opini merupakan hasil kerjakeras dan kerjasama pemerintah daerah dan jajarannya terhadap laporan keuangan yang dihasilkan,” tandasnya.
Turut hadir Kepala BPKAD Mahulu Gerry Gregorius, SE, M.Si, AK dan Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,AK.,MM.,Ca.,AAP, CFrA, Kabag Humas dan Protokol Yosep Sengiang,SH. (HMS10/2)
Tidak Ada Komentar