Tingkatkan Kinerja Sehingga Mampu Menjawab Tuntutan Perkembangan Lingkungan Strategis Baik Lokal, Regional Maupun Nasional
SAMARINDA – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH membuka Acara Forum Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Pemerintah Kabupaten Mahulu 2021, dalam rangka Sinkronisasi Program dan Kegiatan Hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan dengan Prioritas Program dan Kegiatan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH membuka acara Forum OPD didampingi oleh Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,AK.,MM.,Ca.,AAP.,CFrA, Kepala Kesbangpol Mahulu Engelbertus Ibrahim, SE.,M.Si, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab Mahulu Yosep Sengiang, SH dari Ruang Saphire Hotel Mercure Samarinda. Selasa (30/03/2021) yang diikuti oleh perserta dan OPD lainya melalui video conference.
Dalam sambutannya Bupati Mahulu mengatakan bahwa Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
“Konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang tersebut adalah bahwa Pemerintah Daerah harus dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana Kerja Pemerintah Daerah.
hal tersebut mempertegas aturan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah (kabupaten/kota) harus sesuai dengan arah dan tujuan pembangunan nasional maupun provinsi.
“Perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan senatiasa mengacu pada capaian Indikator Kinerja yang ingin dicapai, baik yang tertuang dalam RPJM Nasional, RPJMD Provinsi maupun RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu,” Kata Bupati.
Kemudian Bupati menuturkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik,” ujar Bupati.
Untuk itu Bupati menegaskan Perangkat Daerah sebagai instansi pemerintah daerah sesuai dengan tugasnya membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, berkewajiban menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) setiap tahunnya, merujuk dan berpedoman pada Rencana Strategis dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dengan demikian diharapkan OPD dapat menentukan arah perkembangan dalam meningkatkan kinerjanya, sehingga mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik lokal, regional maupun nasional,” tandas Bupati.(HMS10)
Tidak Ada Komentar