SAMARINDA – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E., Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening, S.H., M.Si membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 dan Permendagri nomor 47 tahun 2021 bertempat di Hotel Mercure Samarinda. Kamis (11/05/23)
Pembukaan Bimtek ditandai dengan pemukulan gong oleh Asisten III Kristina Tening, S.H.,M.Si didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yohanes Andy Abeh, S.Sos.,M.Si. Bimtek yang diikuti oleh 68 peserta yang terdiri dari bendahara barang dan operator Simda perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan,Bagian,Kantor di lingkungan Pemkab Mahulu menghadirkan narasumber dari PT. Tiga Pilar Isma Karya Bambang Ismadi, S.E.,M.E., Ahmed Ivan HA dan Edy setiawan.
Dalam sambutan tertulis Bupati Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E yang dibacakan Asisten III Kristina Tening, S.H.,M.Si mengatakan, sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya.
“Seperti yang diketahui, aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Bupati.
Dikatakan Bupati lebih lanjut, aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.
“Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu,” tutur Bupati.
Ditambahkan Bupati, Rekonsiliasi BMD merupakan tahapan atau proses yang harus dilakukan agar laporan keuangan bisa lebih andal dan akuntabel. “Rekonsiliasi dilakukan karena masih belum sempurnanya proses penganggaran, sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian agar sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang berlaku di Mahulu,” tambah Bupati.
Dalam Laporan Kepala BPKAD Yohanes Andy Abeh, S.Sos.,M.Si mengatakan tujuan dilaksanakannya bimtek rekonsiliasi merupakan suatu upaya dalam optimalisasi peran dan fungsi OPD dalam mengimplementasikan Peraturan Permendagri nomor 19 tahun 2016 dan Permendagri nomor 47 tahun 2021.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan pemda di bidang barang dan aset daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, penyaluran, penggunaan dan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Kepala BPKAD, melalui pemberian bimtek bagi bendahara barang dan operator Simda agar terwujudnya penatausahaan BMD yang tertib administrasi termasuk penyusunan laporan BPD yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan neraca pemda
“Terwujudnya tertib pengelolaan BMD dalam bentuk tersedianya data sehingga prosedur pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai,” tutur Kepala BPKAD.(Prokopim/len/td)
Tidak Ada Komentar