Samarinda – Kami menyadari bahwa dalam proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan masih terdapat kekurangan yang perlu kami perbaikan secara berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. segera kami selesaikan dalam kurun waktu 60 hari sejak diterimanya LHP.
Hal ini disampaikan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mahulu Tahun 2024, yang diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kaltim di Ruang Mulawarman Lantai 1 Kantor BPK RI Kaltim, Samarinda (27/05/2025) pagi.
“Atas nama Pemkab Mahulu, Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Mahulu Tahun 2024,” tambah Bupati.
Bupati melanjutkan, hal ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 6. “yang menegaskan peran strategis BPK dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat daerah,”katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Mahulu Devung Paran, A.Md., Keb, sangat mengapresiasi hasil opini WTP terhadap LHP atas Laporan LKPD Kabupaten Mahulu Tahun 2024, yang diraih 6 kali berturut-turut.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh Tim pemeriksa BPK RI, yang telah menjalankan tugas dan fungsinya, tentunya dengan hasil opini WTP ini, dapat menjadi masukan bagi Pemkab Mahulu, guna mempertahankan dan lebih meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,”harapnya.
Ia menambahkan, tentu hasil ini membuat bangga namun tidak jumawa. “Saran dan masukan dari Tim BPK RI harus terus kami dengarkan, agar terus menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan undang-undang dan standarisasi Pemerintah,” tutupnya. (Prokopim/aim)
Tidak Ada Komentar