Ujoh Bilang – Dalam Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), sebanyak 51 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) yang langsung diberikan oleh Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., dan Kepala BPKSDM Mahulu Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., di Balai Adat Ujoh Bilang. Rabu (29/11/23)
Atas nama Pemerintah Kabupaten Mahulu Bupati Bonifasius Belawan Geh mengucapkan Selamat kepada 51 jabatan fungsional tenaga teknis yang baru sebagai PPPK untuk formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu.
“Hari ini, dengan menerima Surat Keputusan pengangkatan, saudara-saudari telah resmi menjadi bagian integral dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,” katanya.
Bupati Mahulu menegaskan bahwa yang menerima SK PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ini merupakan satu keluarga, satu entitas dibawah payung Pemerintah Kabupaten Mahulu. Sama-sama memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan yang sebagai bagian dari mesin birokrasi di Kabupaten Mahulu.
“Pemkab Mahulu ini membutuhkan ASN PPPK yang memiliki komitmen dan dedikasi tinggi, maka pada SK tersebut terdapat tanggung jawab yang harus dijalankan dengan kesungguhan. Laksanakan tugas kalian dengan baik, berikan pengabdian dan loyalitas yang maksimal, serta prioritaskan percepatan kemajuan Kabupaten Mahulu dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bonifasius.
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh mengingatkan bahwa rekrutmen PPPK merupakan langkah baru, sehingga regulasi terkait pengangkatan PPPK masih minim. Oleh karena itu diharap untuk memahami kondisi ini, tidak diizinkan melakukan permintaan pindah, baik keluar daerah maupun penempatan, karena telah sesuai dengan formasi kelulusan. Ini berlaku pula untuk mutasi, kenaikan golongan, pensiun, karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
“Cintailah pekerjaan ini dengan menunjukan loyalitas, integritas, dan kredibilitas. Kami akan terus mengevaluasi kinerja saudara-saudari semua, apakah SK akan diperpanjang atau berakhir. Semua tergantung pada kinerja yang ditunjukan,” pesannya.
Sementara itu Kepala BPKSDM Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si mengungkapkan bahwa 51 PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ini sebenarnya merupakan peserta yang tidak dinyatakan lulus karena tidak memenuhi passing grade yang ditentukan, Namun dengan Kedatangan Kementerian PANRB ke Kabupaten Mahulu dan melihat langsung keadaan Kabupaten Mahulu, Maka Kementerian PANRB mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
“Hal ini muncul karena minimnya kelulusan pada formasi teknis, maka kami diberi kesempatan untuk mengangkat maupun menerima para PPPK dengan sistem perangkingan yang mana kita beri kesempatan dan hargai kerja kerasnya, karena harus jauh pergi ketempat test dan meninggalkan keluarga. Hal inilah kita perjuangkan sehingga saat ini boleh kita terima 51 PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab Mahulu dari hasil perangkingan,” jelasnya.
Wenefrida Kayang berpesan untuk 51 PPPK ini harus segera langsung melapor dan pada Bulan Desember ini sudah harus bekerja ke Bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai SK Jabatan yang diterimanya atau ditetapkan, dan melaksanakan tugas sesuai dari OPD masing-masing.
“Saya harap dengan adanya 51 PPPK Teknis yang akan bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, satu saja saya minta untuk mengutamakan disiplin dalam bekerja. Karena dengan bekerja Disiplin apapun yang akan dikerjakan akan terlaksana dengan baik, Maka tunjukan loyalitas dan integritas kalian yang sudah keterima PPPK Teknis ini demi Kemajuan Kabupaten Mahulu,” tutup Kaban BPKSDM saat diwawancarai langsung. (Prokopim/vta)
Tidak Ada Komentar